Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Jakarta menolak usulan moratorium permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan sampai 2025 yang dicetuskan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo.
Direktur Esekutif LBH Konsumen Jakarta Zentoni mengatakan desakan moratorium itu tidak membawa keadilan bagi konsumen dan hanya menguntungkan pihak pengusaha.
Zentoni mengkhawatirkan rencana moratorium itu bakal ditunggangi oleh debitur yang memiliki itikad tidak baik untuk menghindari kewajiban pembayaran utang di tengah pandemi belakangan ini.
“UU 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU saat ini masih relevan dan tidak perlu direvisi sebab adanya kesetaraan dalam UU tersebut baik dari sisi pengusaha sebagai debitur maupun dari sisi konsumen sebagai kreditur,” kata Zentoni melalui keterangan tertulis, Rabu (8/9/2021).
Menurut dia, setiap pihak memiliki hak untuk mengajukan PKPU dan Kepailitan ke Pengadilan Niaga. Meskipun demikian, tidak semua permohonan Kepailitan dan PKPU dikabulkan oleh Pengadilan Niaga.
“Konsumen memiliki hak diantaranya hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut,” kata dia.
Baca Juga
Selain itu, dia berharap Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak terburu-buru melakukan moratorium terhadap permohonan Kepailitan dan PKPU di Tanah Air.
Sebelumnya, Apindo membeberkan terdapat 1.298 permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan yang tercatat di lima pengadilan niaga selama tiga semester belakangan. Data itu berasal dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri hingga Agustus 2021.
Anggota Satgas Moratorium Kepailitan dan PKPU Apindo Ekawahyu Kasih mengatakan PKPU dan Pailit yang dihadapi perusahaan selama pandemi berimbas pada naiknya tingkat pengangguran di Indonesia. Konsekuensinya, upaya pemulihan ekonomi nasional turut terhambat.
“Ini yang menjadi badai dari kepailitan dan PKPU di Indonesia yang mau tidak mau akan menghambat pemulihan ekonomi nasional, itu yang menjadi konsen Apindo,” kata Eka saat memberi keterangan pers di Kantor Apindo, Jakarta Selatan Selasa (7/9/2021).
Dengan demikian, kata Eka, pihaknya mendorong pemerintah untuk menerbitkan Perppu Moratorium UU No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU sampai dilakukannya amandemen terhadap undang undang tersebut.