Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Perusahaan Bertambah, DJP Petakan Potensi Penerimaan PPN PMSE 2021

Dalam kurun 1 Januari 2021–31 Agustus 2021, total penerimaan PPN PMSE telah mencapai Rp2,5 triliun rupiah. Dari jumlah itu, rata-rata bulanan perolehan PPN PMSE pada tahun ini adalah sekitar Rp312,5 miliar.
Petugas melayani pengunjung di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Petugas melayani pengunjung di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah sedang melakukan pemetaan potensi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektonik atau PPN PMSE seiring terus meningkatnya transaksi perdagangan digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa jumlah pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE terus bertambah. Saat ini, terdapat 83 badan usaha pemungut PPN PMSE.

Menurutnya, bertambahnya perusahaan pemungut akan turut meningkatkan perolehan PPN PMSE, sejalan dengan banyaknya transaksi perdagangan secara digital. DJP pun melakukan perhitungan potensi penerimaan pajak dari sana.

"DJP masih terus berupaya melakukan pemetaan dan penghitungan potensi penerimaan PPN PMSE, serta memperkirakan realisasi pemungutan PPN PMSE untuk tahun 2021," ujar Neilmaldrin kepada Bisnis, Selasa (7/9/2021).

Dalam kurun 1 Januari 2021–31 Agustus 2021, total penerimaan PPN PMSE telah mencapai Rp2,5 triliun rupiah. Dari jumlah itu, rata-rata bulanan perolehan PPN PMSE pada tahun ini adalah sekitar Rp312,5 miliar.

Jika mengacu kepada angka rata-rata tersebut, perolehan PPN PMSE dalam satu tahun bisa mencapai sekitar Rp3,75 triliun. Jumlahnya tentu bisa lebih besar jika pelaku usaha PMSE dan pemungut PPN PMSE terus bertambah.

Neilmaldrin menjelaskan bahwa pihaknya juga terus melakukan upaya penelitian dan pemetaan pelaku usaha PMSE luar negeri berdasarkan data dan informasi yang dimiliki. Hal itu berpedoman kepada kriteria tertentu dalam PMK 48/2020 dan PER-12/PJ/2020.

"DJP juga membuka opsi pendaftaran sebagai Pemungut PPN PMSE secara voluntary melalui email dan portal dengan alamat digitaltax.pajak.go.id. Dengan adanya hal tersebut, diharapkan terus terjadi penambahan Pemungut PPN PMSE dalam periode waktu ke depan," ujar Neilmaldrin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper