Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabar Gembira! Pajak Sembako Akhirnya Dibatalkan

Pembatalan rencana pungutan pajak atau PPN bahan pokok (sembako) dilandasi oleh desakan banyak kalangan dan mempertimbangkan besarnya konsumsi untuk barang tersebut.
Menkeu Sri Mulyani blusukan ke Pasar Santa, Kebayoran untuk bertemu pedagang sekaligus menjelaskan soal pajak sembako/IG: @smindrawati
Menkeu Sri Mulyani blusukan ke Pasar Santa, Kebayoran untuk bertemu pedagang sekaligus menjelaskan soal pajak sembako/IG: @smindrawati

Bisnis.com, JAKARTA — Setelah memicu penolakan dari seluruh lapisan masyarakat, pemerintah akhirnya membatalkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bahan pokok (sembako) dalam skema Pajak Pertambahan Nilai baru.

Keputusan tersebut tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Perubahan skema pungutan untuk kebutuhan dasar masyarakat ini dilandasi oleh desakan banyak kalangan dan mempertimbangkan besarnya konsumsi untuk barang tersebut.

Dengan demikian, kebutuhan pokok tetap menjadi barang kena pajak (BKP), namun mendapatkan fasilitas dalam bentuk tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Hal ini berbeda dibandingkan dengan usulan sebelumnya, di mana BKP atau jasa kena pajak (JKP) yang termasuk kebutuhan dasar tetap dikenakan tarif sebesar 5 persen atau 7 persen, lebih rendah dibandingkan dengan tarif umum. Adapun, besaran tarif umum dalam skema PPN multitarif usulan pemerintah adalah sebesar 12 persen.

“Sembako [bahan pokok] yang memang benar-benar dibutuhkan masyarakat banyak justru akan kita fasilitasi [dengan] PPN tidak dipungut,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama, akhir pekan lalu.

Yoga menambahkan, kebijakan serupa juga berlaku terhadap jasa sektor pendidikan. Adapun, untuk jasa kesehatan, pungutan PPN hanya dikenakan terhadap fasilitas medis yang tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil pemerintah lantaran sudah mendengarkan masukan dari berbagai kalangan masyarakat.

“Pendidikan yang sifatnya dasar, jasa, dan pangan dasar tidak akan dikenakan PPN. [Ini dilakukan karena] kami mendengarkan suara masyarakat,” tegasnya.

Di sisi lain, Yoga menjelaskan bahwa dasar dari dijadikannya hampir seluruh jenis barang dan jasa sebagai BKP dan JPK karena C-Efficiency PPN di Tanah Air yang masih rendah yakni hanya 63,58 persen.

Artinya, pemerintah hanya bisa memungut 63,58 persen dari total potensi PPN yang bisa ditarik di dalam negeri. Rencana pengenaan PPN terhadap bahan pokok adalah yang pertama kalinya dilakukan oleh pemerintah.

Dalam Pasal 4A ayat 2 huruf b UU No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pemerintah telah menetapkan 11 bahan pokok yang tidak dikenakan PPN.

Kesebelas jenis bahan pokok tersebut meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Pasal 4A ini sempat menjadi polemik karena dianggap multitafsir yang dapat membuka peluang pengenaan PPN terhadap barang bahan pokok di luar 11 jenis barang yang disebutkan dalam penjelasan UU tersebut.

Atas dasar itu, pada 2016 perwakilan konsumen dan pedagang komoditas pangan pasar tradisional meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan uji materi atas penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU No. 42/2009.

Pada 2017, MK kemudian mengabulkan permohonan dengan menegaskan bahwa penjelasan Pasal 4A ayat (2) UU No. 42/2009 tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Alhasil, dalam putusan No.39/PUU-XIV/2016, MK menyatakan barang kebutuhan pokok adalah barang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak. Dengan demikian, barang kebutuhan pokok tidak terbatas pada 11 jenis saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper