Bisnis.com, JAKARTA - Mulai hari ini, pengguna KRL Commuter Line wajib melakukan pindai (scan) kode QR dalam rangka uji coba penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di 11 stasiun.
Berdasarkan laman resmi KAI Commuter yang dikutip, Senin (6/9/2021), uji coba tersebut dilakukan di 11 stasiun yaitu Stasiun Depok, Pasar Minggu, Bekasi Timur, Serpong, Jurangmangu, Jakarta Kota, Juanda, Sudirman, Palmerah, Kebayoran, dan Manggarai.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan penumpang KRL dapat mencoba scan kode QR di stasiun. Para penumpang hanya perlu melakukan cek in ketika memasuki stasiun, dan tidak perlu melakukan cek out di stasiun tujuan.
Adapun, uji coba aplikasi ini tidak mengubah ketentuan untuk menggunakan KRL. Dokumen perjalanan untuk naik KRL harus ditunjukkan pengguna ketika memasuki stasiun, sehingga KAI Commuter tetap mewajibkan pengguna membawa dokumen perjalanan sebagaimana yang disyaratkan sesuai SE Menteri Perhubungan No. 66/2021.
Dokumen perjalanan yang dimaksud diantaranya STRP, surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya sesuai aturan.
“Kami mengajak para pengguna KRL untuk mematuhi aturan yang berlaku mengingat saat ini masih dalam masa pembatasan kegiatan. Mari kita lanjutkan upaya dan kedisiplinan mengikuti aturan maupun protokol kesehatan untuk keselamatan bersama. Hindari bepergian di jam-jam sibuk dan semaksimal mungkin tetap beraktivitas dari rumah,” ujarnya.
Baca Juga
Sejalan dengan itu, KAI Commuter tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Petugas di lapangan akan melakukan penyekatan jika kondisi di stasiun maupun di dalam KRL sudah sesuai kuota. Agar terhindar dari potensi antrean, pengguna dapat melihat informasi kepadatan di stasiun melalui aplikasi KRL Access atau menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.