Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingat! Hari Ini Masih Ada Ganjil Genap di Kawasan Puncak

Pemberlakuan aturan ini guna menekan lonjakan arus lalu lintas pada akhir pekan yang berakhir kemacetan di kawasan tersebut.
Sejumlah kendaraan melaju melambat di jalan raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (29/8/2021). Kepadatan kendaraan terjadi di jalur wisata Puncak, Bogor pada akhir pekan dan masa PPKM level 3 sehingga Satlantas Polres Bogor memberlakukan sistem satu arah secara situasional. /Antara Foto-Arif Firmansyah
Sejumlah kendaraan melaju melambat di jalan raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (29/8/2021). Kepadatan kendaraan terjadi di jalur wisata Puncak, Bogor pada akhir pekan dan masa PPKM level 3 sehingga Satlantas Polres Bogor memberlakukan sistem satu arah secara situasional. /Antara Foto-Arif Firmansyah

Bisnis.com, JAKARTA — Hari ini, Minggu 5 September 2021 masih diberlakukan aturan ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Kebijakan tersebut diberlakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sejak Jumat (3/9/2021) dan berlaku setiap hari Jumat, Sabtu, Minggu serta libur nasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pemberlakuan aturan itu guna menekan lonjakan arus lalu lintas pada akhir pekan yang berakhir kemacetan di kawasan tersebut.

"Sesuai hasil rapat sebelumnya, ganjil genap ini mulai berlaku pada Jumat 3 September jadi dimohon untuk masyarakat dan petugas mengantisipasi perjalanan agar tidak terjadi kemacetan," pesan Budi dikutip Minggu (5/9/2021).

Budi mengaku siap mendukung rencana Kakorlantas Polri untuk menerapkan ganjil genap dan juga mensosialisasikannya kepada masyarakat. Selain itu, Kemenhub juga akan menerbitkan regulasi terkait kebijakan tersebut.

Lebih lanjut dia menuturkan bahwa aturan ganjil genap ini akan berlaku bagi seluruh kendaraan roda 4 dan roda 2 yang akan ke jalur puncak, kecuali kendaraan pemadam kebakaran, ambulance/ mobil jenazah, tenaga kesehatan, dan kendaraan dinas TNI/Polri.

Selain itu, aturan ganjil genap juga tidak berlaku untuk angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik/ sembako, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu/ darurat sesuai diskresi petugas Polri.

"Mengingat kondisi saat ini masih berlaku PPKM, maka juga akan tetap berlaku syarat pemeriksaan vaksin. Kami dari Ditjen Hubdat juga secara aktif akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek [BPTJ] dan Korlantas Polri," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper