Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan Ganjil Genap di kawasan Puncak, Bogor ternyata tidak berlaku atau dikecualikan bagi transportasi daring seperti ojek online (ojol) dan taksi online.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyebut aturan Ganjil Genap di kawasan Puncak, Bogor berlaku bagi seluruh kendaraan roda empat dan roda dua.
Dalam paparan yang disampaikan oleh Polres Bogor, dituliskan bahwa ganjil genap ini tidak berlaku untuk sejumlah kendaraan seperti pemadam kebakaran, ambulans/mobil jenazah, tenaga kesehatan, kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik/sembako, kendaraan untuk kepentingan tertentu/darurat sesuai diskresi petugas Polri.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pemberlakuan kebijakan Ganjil-Genap di kawasan Puncak untuk mengantisipasi kemacetan pada akhir pekan. Kerap kali terjadi lonjakan arus lalu lintas pada akhir pekan karena banyaknya masyarakat yang ingin berlibur saat akhir pekan maupun libur nasional ke Puncak.
"Kebijakan Ganjil-Genap tersebut diterapkan mulai Jumat [3/9/2021] dan berlaku setiap hari Jumat, Sabtu, Minggu serta libur nasional," kata Budi dalam siaran pers, Sabtu (4/9/2021).
Kemenhub akan membantu Kakorlantas Polri untuk menerapkan dan juga mensosialisasikan ganjil genap ini kepada masyarakat, termasuk penerbitan regulasinya.
Baca Juga
Sesuai hasil rapat sebelumnya, lanjutnya, Ganjil Genap ini mulai berlaku pada 3 September jadi dimohon untuk masyarakat dan petugas mengantisipasi perjalanan agar tidak terjadi kemacetan.
Mengingat kondisi saat ini masih berlaku PPKM, maka juga akan tetap berlaku syarat pemeriksaan vaksin.