Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hore! Ojol dan Taksi Online Bebas Ganjil Genap di Puncak Bogor

Angkutan online seperti ojol dan taksi online termasuk salah satu dari jenis kendaraan yang dikecualikan dalam Ganjil Genap di kawasan Puncak, Bogor.
Sejumlah kendaraan memadati jalur Puncak di Gadog, Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/6//2019). Memasuki libur hari kedua Lebaran, wisatawan mulai memadati jalur Puncak Bogor sehingga Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem buka tutup serta pemberlakuan contraflow untuk mengurai kemacetan./Antara
Sejumlah kendaraan memadati jalur Puncak di Gadog, Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/6//2019). Memasuki libur hari kedua Lebaran, wisatawan mulai memadati jalur Puncak Bogor sehingga Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem buka tutup serta pemberlakuan contraflow untuk mengurai kemacetan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan Ganjil Genap di kawasan Puncak, Bogor ternyata tidak berlaku atau dikecualikan bagi transportasi daring seperti ojek online (ojol) dan taksi online.

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyebut aturan Ganjil Genap di kawasan Puncak, Bogor berlaku bagi seluruh kendaraan roda empat dan roda dua.

Dalam paparan yang disampaikan oleh Polres Bogor, dituliskan bahwa ganjil genap ini tidak berlaku untuk sejumlah kendaraan seperti pemadam kebakaran, ambulans/mobil jenazah, tenaga kesehatan, kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik/sembako, kendaraan untuk kepentingan tertentu/darurat sesuai diskresi petugas Polri.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pemberlakuan kebijakan Ganjil-Genap di kawasan Puncak untuk mengantisipasi kemacetan pada akhir pekan. Kerap kali terjadi lonjakan arus lalu lintas pada akhir pekan karena banyaknya masyarakat yang ingin berlibur saat akhir pekan maupun libur nasional ke Puncak.

"Kebijakan Ganjil-Genap tersebut diterapkan mulai Jumat [3/9/2021] dan berlaku setiap hari Jumat, Sabtu, Minggu serta libur nasional," kata Budi dalam siaran pers, Sabtu (4/9/2021).

Kemenhub akan membantu Kakorlantas Polri untuk menerapkan dan juga mensosialisasikan ganjil genap ini kepada masyarakat, termasuk penerbitan regulasinya.

Sesuai hasil rapat sebelumnya, lanjutnya, Ganjil Genap ini mulai berlaku pada 3 September jadi dimohon untuk masyarakat dan petugas mengantisipasi perjalanan agar tidak terjadi kemacetan.

Mengingat kondisi saat ini masih berlaku PPKM, maka juga akan tetap berlaku syarat pemeriksaan vaksin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper