Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menawarkan sejumlah insentif dan kemudahan perizinan bagi badan usaha dan pemilik kendaraan listrik dalam penyediaan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU.
Rida Mulyana, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, mengatakan bahwa pihaknya ingin mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik melalui penyediaan SPKLU. Untuk itu, pemerintah menawarkan berbagai insentif dan kemudahan perizinan.
“Pemerintah memberikan insentif tarif curah sebesar Rp714/kWh untuk badan usaha SPKLU, dengan tarif penjualan maksimal Rp2.467/kWh. Jadi marginnya lumayan lebar,” kata Rida dikutip Minggu (5/9/2021).
Rida menuturkan, pemerintah juga akan memberikan keringanan biaya penyambungan dan/atau jaminan langganan tenaga listrik hingga pembebasan rekening minimum selama 2 tahun pertama untuk badan usaha SPKLU yang bekerjasama dengan PT PLN (Persero).
Menurutnya, Peraturan Menteri ESDM Nomor 5/2021 juga akan mempermudah pembukaan SPKLU, karena badan usaha tinggal menunjukkan bukti kepemilikan lahan atau kerja sama dengan pemilik tanah yang akan dibangun SPKLU.
Sebelumnya, badan usaha yang ingin membangun SPKLU harus melampirkan rekomendasi dari pemerintah daerah terkait penetapan wilayah usahanya.
Kemudian, badan usaha SPKLU juga diwajibkan melakukan pelaporan dengan menyediakan sistem informasi yang terintegrasi dengan milik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
“Sistem Informasi ini pada saatnya akan memudahkan konsumen pemilik kendaraan listrik untuk mencari SPKLU atau Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum [SPBKLU],” ujarnya.
Tidak hanya memberikan insentif dan kemudahan kepada badan usaha SPKLU, Kementerian ESDM juga menyediakan stimulus percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Wanhar mengatakan bahwa pemilik KBLBB akan mendapatkan biaya pasang spesial untuk tambah daya, yakni Rp150.000 untuk tambah daya hingga 110.000 VA 1 fasa, dan Rp450.000 untuk tambah daya hingga 16.500 VA 3 fasa.
“Ada pula insentif tarif tenaga listrik home charging, yakni diskon 30 persen selama tujuh jam pada pukul 22.00–05.00. Ini diberikan kepada pemilik KBLBB dengan home charging yang terkoneksi pada sistem PLN,” katanya.
Sekadar diketahui, pemerintah melalui Grand Strategi Energi Nasional menargetkan pembangunan 572 unit SPKLU pada 2021, dan 31.859 unit SPKLU pada 2030.
Target SPKLU itu ditujukan untuk dapat mengakomodasi potensi KBLBB roda empat yang diperkirakan sekitar 2.2 juta unit pada 2030. Per Agustus 2021, di Indonesia telah terdapat KBLBB sebanyak 1.478 untuk roda empat, 188 untuk roda tiga, dan 7.526 unit untuk roda dua.