Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mendukung pemberlakuan kebijakan Ganjil Genap di kawasan Puncak melalui upaya sosialisasi kepada masyarakat dan penerbitan regulasinya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan kebijakan Ganjil-Genap tersebut diterapkan mulai Jumat (3/9/2021) dan berlaku setiap hari Jumat, Sabtu, Minggu serta libur nasional.
“Kami mendukung berlakunya rencana penanganan kemacetan pada lalu lintas di jalur Puncak, Bogor. Seperti yang kita ketahui kerap kali terjadi lonjakan arus lalu lintas pada akhir pekan karena banyaknya masyarakat yang ingin berlibur saat akhir pekan maupun libur nasional ke Puncak,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (4/9/2021).
Dia menuturkan aturan Ganjil-Genap ini akan berlaku bagi seluruh kendaraan roda 4 dan roda 2 yang akan ke jalur puncak. Kemenhub akan membantu Kakorlantas Polri untuk menerapkan dan juga mensosialisasikan ganjil genap ini kepada masyarakat, termasuk penerbitan regulasinya.
Sesuai hasil rapat sebelumnya, lanjutnya, Ganjil Genap ini mulai berlaku pada 3 September jadi dimohon untuk masyarakat dan petugas mengantisipasi perjalanan agar tidak terjadi kemacetan.
Mengingat kondisi saat ini masih berlaku PPKM, maka juga akan tetap berlaku syarat pemeriksaan vaksin. Dalam paparan yang disampaikan oleh Polres Bogor, dituliskan bahwa ganjil genap ini tidak berlaku untuk sejumlah kendaraan seperti pemadam kebakaran, ambulans/mobil jenazah, tenaga kesehatan, kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik/sembako, kendaraan untuk kepentingan tertentu/darurat sesuai diskresi petugas Polri.
Baca Juga
“Kami juga secara aktif akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek dan Korlantas Polri,” ujarnya.