Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ganjil Genap di Puncak Bogor, Kemenhub Siapkan Regulasinya

Kemenhub akan menyiapkan regulasi terkait dengan pemberlakuan kebijakan Ganjil-Genap di kawasan Puncak Bogor.
Sejumlah kendaraan memadati jalur Puncak di Gadog, Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/6//2019). Memasuki libur hari kedua Lebaran, wisatawan mulai memadati jalur Puncak Bogor sehingga Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem buka tutup serta pemberlakuan contraflow untuk mengurai kemacetan./Antara
Sejumlah kendaraan memadati jalur Puncak di Gadog, Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/6//2019). Memasuki libur hari kedua Lebaran, wisatawan mulai memadati jalur Puncak Bogor sehingga Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem buka tutup serta pemberlakuan contraflow untuk mengurai kemacetan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mendukung pemberlakuan kebijakan Ganjil Genap di kawasan Puncak melalui upaya sosialisasi kepada masyarakat dan penerbitan regulasinya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan kebijakan Ganjil-Genap tersebut diterapkan mulai Jumat (3/9/2021) dan berlaku setiap hari Jumat, Sabtu, Minggu serta libur nasional.

“Kami mendukung berlakunya rencana penanganan kemacetan pada lalu lintas di jalur Puncak, Bogor. Seperti yang kita ketahui kerap kali terjadi lonjakan arus lalu lintas pada akhir pekan karena banyaknya masyarakat yang ingin berlibur saat akhir pekan maupun libur nasional ke Puncak,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (4/9/2021).

Dia menuturkan aturan Ganjil-Genap ini akan berlaku bagi seluruh kendaraan roda 4 dan roda 2 yang akan ke jalur puncak. Kemenhub akan membantu Kakorlantas Polri untuk menerapkan dan juga mensosialisasikan ganjil genap ini kepada masyarakat, termasuk penerbitan regulasinya.

Sesuai hasil rapat sebelumnya, lanjutnya, Ganjil Genap ini mulai berlaku pada 3 September jadi dimohon untuk masyarakat dan petugas mengantisipasi perjalanan agar tidak terjadi kemacetan.

Mengingat kondisi saat ini masih berlaku PPKM, maka juga akan tetap berlaku syarat pemeriksaan vaksin. Dalam paparan yang disampaikan oleh Polres Bogor, dituliskan bahwa ganjil genap ini tidak berlaku untuk sejumlah kendaraan seperti pemadam kebakaran, ambulans/mobil jenazah, tenaga kesehatan, kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik/sembako, kendaraan untuk kepentingan tertentu/darurat sesuai diskresi petugas Polri.

“Kami juga secara aktif akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek dan Korlantas Polri,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper