Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Cara dan Ketentuan Pembatalan Tiket KA bagi Penumpang di Bawah 12 tahun

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasional I Jakarta memperkenankan pembatalan tiket untuk calon penumpang anak di bawah 12 tahun karena pelarangan perjalanan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diperpanjang hingga 6 September 2021.
Sejumlah penumpang dengan mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta./Antara
Sejumlah penumpang dengan mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasional I Jakarta memperkenankan pembatalan tiket untuk calon penumpang anak di bawah 12 tahun karena pelarangan perjalanan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diperpanjang hingga 6 September 2021.

Eva Chairunisa, Kepala Humas KAI Daerah Operasional (Daop) I Jakarta, mengatakan bahwa pihaknya tidak memperkenankan anak usia di bawah 12 tahun melakukan perjalanan dengan menggunakan kereta api selama PPKM yang diperpanjang hingga 6 September 2021.

Ketentuan itu mengacu kepada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58/2021 dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Eva menuturkan, pihaknya akan mengembalikan secara penuh bea tiket untuk calon penumpang anak di bawah usia 12 tahun yang telah memiliki tiket.

“Ketentuan pembatalan tiket kereta api penumpang anak di bawah 12 tahun, di antaranya adalah pembatalan tiket dapat dilakukan di loket stasiun atau melalui WhatsApp KAI paling lambat H+7 dari tanggal keberangkatan yang tertera di tiket,” katanya melalui siaran pers, Jumat (3/9/2021).

Dia memastikan, pengembalian bea akan diberikan 100 persen di luar bea pesan secara tunai di loket stasiun. Sementara itu, untuk pembatalan melalui WhatsApp KAI akan dilakukan melalui proses transfer paling lambat 14 hari.

Menurutnya, stasiun yang melayani pembatalan tiket di wilayah Daop I adalah Gambir, Pasarsenen, Jakarta Kota, Bekasi, Bogor, Paledang, dan Cikampek.

Selain itu, Eva juga menyampaikan, untuk calon penumpang kereta api yang berusia 12 tahun ke atas harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, maka harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Selanjutnya, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Kemudian untuk menerapkan physical distancing, KAI juga hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk kereta api Jarak Jauh.

Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan, serta memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper