Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Tarif Cukai 2022, Anggota DPR Ingatkan Pemerintah Soal Kesejahteraan Petani Tembakau

Pemerintah harus benar-benar mengkaji peraturan yang akan berdampak menimbulkan polemik.
Petani memotong daun muda tembakau di Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (24/7)./ANTARA-Aditya Pradana Putra
Petani memotong daun muda tembakau di Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (24/7)./ANTARA-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta untuk memperhatikan kesejahteraan petani tembakau dan tenaga kerja industri hasil tembakau (IHT) dalam menentukan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Nur Nadlifah mengatakan seluruh aspek, termasuk ketenagakerjaan perlu benar-benar dipertimbangkan dalam pembuatan kebijakan sektor IHT.

“Untuk kenaikan cukai di 2022, saya sejak 2019-2020 sudah ketemu dengan teman-teman petani dan serikat pekerja. [Kami] membicarakan kenaikan tarif cukai yang menimbulkan spekulasi harga. Sikap saya masih sama, masih memperhatikan betul sektor ketenagakerjaan,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (3/9/2021).

Nur menyampaikan, dalam hal ini pemerintah harus benar-benar mengkaji peraturan yang akan berdampak menimbulkan polemik.

“IHT memberikan pajak signifikan yang bertambah setiap tahunnya. Hari ini pertambahan pajak kita turun karena banyak usaha yang tutup selama pandemi ini,” katanya.

Adapun, para pekerja pabrik rokok yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) SPSI Provinsi Jawa Timur, secara resmi telah menolak kenaikan tarif cukai rokok pada 2022.

“Kenaikan tarif cukai rokok akan mengerek harga rokok naik, dan perusahaan akan melakukan berbagai langkah efisiensi. Hal ini karena biaya operasional industri ini cukup besar. Mulai dari pengurangan jam kerja, pengurangan upah, bahkan pengurangan karyawan,” kata Ketua FSP RTMM SPSI Jawa Timur Purnomo.

Sebelumnya, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa penyampaian kenaikan tarif CHT akan dilakukan setelah UU APBN Tahun Anggaran 2022 disepakati.

“Nanti begitu APBN diketok, disetujui UU APBN 2022 oleh pemerintah dan DPR, disitulah kita baru lihat berapa tarif cukai yang harus dinaikkan,” katanya.

Dia menjelaskan, target kenaikan cukai baru bisa diketahui setelah UU APBN 2022 tersebut disepakati. “Jadi kita berharap Oktober sudah mulai, karena juga bagi perusahaan lebih mudah melakukan forecasting untuk 2022 dan kita penyiapan pita cukainya pun akan lebih tertata rapi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper