Bisnis.com, JAKARTA — Industri kecil menengah (IKM) diyakini memiliki kesempatan untuk meningkatkan kinerja lebih baik dengan masuk ke dalam rantai pasok perusahaan pelat merah.
Terkait hal tersebut Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman Rantai Pasok BUMN.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan hal tersebut dapat membuat pasar yang lebih besar bagi pelaku IKM untuk dapat meningkatkan kuantitas, dan kualitas produknya.
"Melalui kerja sama dengan BUMN, kami yakin IKM memiliki pasar lebih luas, dan sekaligus dapat menerima feedback guna pengembangan lebih lanjut," katanya, Jumat (3/9/2021).
Adapun pada tahap ini ada 6 BUMN seperti PT PLN (Persero), PT Telkom Indonesia (Persero), dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. yang ikut sebagai pilot project. Jenis usaha IKM yang diikuit sertakan antara lain pengecoran logam, jasa ritel, pembuatan part mekanikal, dan lain-lain.
Dia menerangkan jumlah IKM sampai saat ini telah mencapai 4,41 juta unit, dengan serapan tenaga kerja 15,64 juta, serta kontribusi pertumbuhan industri non-migas sebsar 21,22 persen. Sub-sektor IKM ini seperti industri makanan minuman, fesyen dan kerajinan.
Menurutnya, pelaku IKM sejauh ini pun telah memiliki kemampuan produksi yang mumpuni. Kendati demikian, masih ada sisi terkait kualitas produk dan kemampuan dalam berjejaring.
"Jika hal tersebut dapat diselesaikan, maka IKM akan mampu menjadi bagian dalam rangka memeperkuat struktur Industri nasional, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, dan menjaga stabilitas sosial," katanya.
Adapun, Indeks manajer pembelian atau purchasing managers' index manufaktur Indonesia tercatat berada di posisi 43,7 pada Agustus 2021.
Terdapat kenaikan setelah terjadi koreksi dua bulan berturut-turut. Berdasarkan keterangan resmi IHS Markit, purchasing managers' index (PMI) manufaktur Indonesia pada Agustus 2021 meningkat dari 40,1 pada Juli 2021.
Adapun, catatan PMI manufaktur Juli 2021 itu anjlok dari angka 53,5 pada Juni 2021. Angka PMI di atas 50 menandakan sektor manufaktur dalam tahap ekspansif. Koreksi yang terjadi belakangan membuat sektor manufaktur di Indonesia belum memasuki tahap ekspansif kembali, tetapi mulai terdapat kenaikan pada Agustus 2021.
IHS Markit menilai bahwa pembatasan aktivitas melalui pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) membebani permintaan dan produksi. Permintaan asing terhadap barang buatan Indonesia pun menurun dalam kisaran yang lebih lambat pada Agustus 2021.