Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM) merebut pasar khususnya dari belanja pemerintah pusat dan daerah. Potensi belanja barang dan modal dari APBN sekitar Rp609,3 triliun.
Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan pihaknya terus melakukan beragam upaya strategis untuk memperluas akses pasar IKM, terutama di tengah kondisi pandemi saat ini. Salah satu langkahnya dengan mengajak pelaku IKM rutin memantau kebutuhan belanja modal dan barang pemerintah sebagai peluang pasar baru.
“Pasar yang saat ini menjanjikan adalah pasar pemerintah melalui APBD [Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah] dan APBN [Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara],” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (17/7/2021).
Menurut Gati, peluang tersebut tercipta setelah pemerintah menggalakkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Perpres ini bertujuan untuk memprioritaskan produksi industri dalam negeri.
Dia mengatakan saat ini terdapat potensi belanja barang dan belanja modal Rp609,3 triliun pada APBN, yang dapat dioptimalkan sebagai peluang pasar produk dalam negeri. Jika dirinci per sektor, potensi penggunaan produk dalam negeri bisa berasal dari anggaran bidang ekonomi Rp511,3 triliun.
Selanjutnya, perlindungan sosial Rp260 triliun, pendidikan Rp175,2 triliun, pelayanan umum Rp526,2 triliun, kesehatan Rp111,7 triliun, pertahanan dan keamanan Rp303,7 triliun, serta anggaran transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp795,5 triliun.
“Oleh karenanya, saya meminta tolong kepada kepala dinas, atau pemerintah daerah agar memberikan kesempatan bagi IKM binaan untuk dapat menyuplai kebutuhan APBD juga,” tuturnya.
Adapun, cara yang dipakai untuk menyerap produksi dalam negeri untuk menggantikan penyerapan produk impor, di antaranya melalui e-Katalog, e-tendering, toko daring, dan program bela pengadaan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Berdasarkan catatan LKPP dalam transaksi pengadaan barang/jasa tertinggi melalui e-Katalog periode Januari 2020-Mei 2021, penyerapan anggaran belanja untuk barang/jasa produksi dalam negeri baru mencapai Rp28,9 triliun. Di sisi lain, penyerapan anggaran belanja untuk barang atau jasa dari produk impor tampak lebih tinggi, yaitu Rp31,3 triliun.
Kemenperin, kata Gati, terus mendorong agar IKM dapat ikut serta dalam program belanja kementerian dan lembaga melalui belanja langsung secara elektronik dalam laman UMKM di e-Katalog LKPP. Sebab saat ini, tercatat baru 188 atau 39 persen dari total 475 KM di katalog program e-Smart Ditjen IKMA, yang potensial dan dapat diikutsertakan dalam program bela pengadaan LKPP.
Dia menambahkan, program e-Smart IKM yang telah digelar Ditjen IKMA Kemenperin sejak 4 tahun lalu, juga dapat meningkatkan literasi digital dan kemampuan penggunaan teknologi modern serta perluasan akses pasar IKM melalui marketplace.
“Ada pula program bela pengadaan yang khusus diperuntukkan bagi IKM sektor angkutan, makanan, kurir, alat tulis kantor, souvenir dan furnitur, dan akan ditambah dengan sektor kesehatan,” imbuhnya.