Bisnis.com, JAKARTA – PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional yang akan diberlakukan mulai hari ini Kamis (2/9/2021) sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.
Plt. Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengatakan perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No.353/2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level
"Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi jam Operasional Senin – Jumat atau hari kerja pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB," ujarnya melalui siaran pers, Kamis (2/9/2021).
Selain itu, pada Sabtu – Minggu (akhir pekan) atau hari libur beroperasi hingga pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB.
Dengan penyesuaian operasi tersebut, maka jarak antarkereta (headway) yaitu weekdays menjadi setiap 10 menit. Sementara untuk weekend (akhir pekan)/hari libur menjadi setiap 20 menit. Tak hanya itu, pembatasan jumlah pengguna 65 orang per kereta.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan status PPKM untuk wilayah Jabodetabek turun menjadi level 3. Hal ini berdampak terhadap perubahan sejumlah aturan di berbagai sektor kegiatan masyarakat, salah satunya transportasi publik.
Penumpang MRT Jakarta diwajibkan memiliki dan menunjukkan sertifikat atau surat vaksinasi minimal dosis pertama sebagai syarat perjalanan.
"Kami tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta, seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun," imbuhnya.