Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertamina Sebut Penyetopan Ekspor Gas Bisa Ganggu Kegiatan Hulu Migas

Kepastian permintaan dan keberadaan pasar sangat dibutuhkan dalam pengembangan lapangan gas bumi.
Ilustrasi/Antara-Irsan Mulyadi
Ilustrasi/Antara-Irsan Mulyadi

Bisnis.com, JAKARTA – PT Pertamina (Persero) menilai rencana penyetopan ekspor gas akan berdampak langsung terhadap kegiatan di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) di dalam negeri.

CEO Subholding Upstream Pertamina Hulu Budiman Parhusip mengatakan bahwa kepastian permintaan dan keberadaan pasar sangat dibutuhkan dalam pengembangan lapangan gas bumi.

Market adalah hal yang sangat penting untuk melakukan pengembangan. Indikasi baik adanya market itu juga sangat penting di dalam evaluasi perencanaan eksplorasi. Kalau market terganggu, eksplorasi terganggu,” katanya dalam IPA Convex 2021, Kamis (2/9/2021).

Budiman menuturkan, diperlukan peraturan perundang-undangan atau peraturan menteri yang dapat mengubah rencana penghentian ekspor gas bumi pada 2036.

Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan migas harus dapat menentukan jalan terbaik agar bisa meninjau kembali aturan tersebut sebelum benar-benar diterapkan.

“Jadi stakeholders harus terus menerus melihat apakah mungkin ada regulasi yang perlu diubah untuk bisa mengakselerasi pengembangan-pengembangan ke depannya,” ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah berencana untuk menutup keran ekspor gas guna meningkatkan pemanfaatan yang lebih besar di dalam negeri. Rencana itu ditargetkan bisa direalisasikan pada 2036.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional Djoko Siswanto mengatakan bahwa sesuai dengan Pasal 8 ayat 1 pada Undang-Undang Nomor 22/2021 tentang Minyak dan Gas Bumi disebutkan bahwa pemerintah memberikan prioritas terhadap pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri.

“Adapun di 2036 bahwa kita sudah akan menghentikan ekspor gas. Kita manfaatkan di dalam negeri sebagai transisi energi menggunakan gas,” katanya dalam webinar Penggunaan Gas Bumi Menuju Transisi Energi, Selasa (24/8/2021).

Djoko menuturkan, rencana penghentian ekspor gas juga telah dicanangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70/2014 yang telah mengubah paradigma pemanfaatan sektor energi dari sebagai sumber negara menjadi pendorong pembangunan ekonomi nasional.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper