Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Diperpanjang, Penumpang Kapal Ferry Wajib Bawa Dokumen Ini

Ada beberapa dokumen yang wajib dibawa oleh penumpang kapal ferry. Simak syarat wajibnya administrasi saat PPKM.
Kapal ferry saat memasuki pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (11/2/2020). Bisnis/ Paulus Tandi Bone
Kapal ferry saat memasuki pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (11/2/2020). Bisnis/ Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kembali mengingatkan aturan perjalanan bagi pengguna jasa yang akan melakukan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 6 September 2021.

Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin mengatakan selama periode tersebut, pengguna jasa diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif uji RT-PCR H-2 atau Rapid Test Antigen H-1 keberangkatan.

"Selain itu, anak-anak dibawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan," ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (31/8/2021).

Shelvy menambahkan, pengguna jasa dengan kondisi khusus/penyakit komorbid sehingga belum dapat divaksin wajib melampirkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah.

Jika terdapat ketidaksesuaian pada dokumen persyaratan penyeberangan, lanjutnya, maka pengguna jasa berisiko tidak bisa menyeberang.

"Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin," sambungnya.

Adapun dia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil berdasarkan InMendagri No.38/2021, Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.17/2021, Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 56/2021, dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat No. SE-DRJD 9/2021.

Sementara itu khusus lintasan Ketapang-Gilimanuk, Shelvy berujar bahwa pembatasan mobilitas juga diperpanjang hingga 6 September 2021.

Khusus pelayanan Penumpang Pejalan Kaki dan Kendaraan Angkutan Penumpang (Golongan I, II, III, IVA, VA, VIA) hanya diperbolehkan menyeberang pada pukul 06.00-19.00 WIB dari Pelabuhan Ketapak, dan pukul 07.00-20.00 WITA dari Pelabuhan Gilimanuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper