Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sistem OSS Diklaim Bisa Permudah Izin Usaha dan Atasi Pengangguran

LPEM FEB Universitas Indonesia menilai sistem OSS bisa mempermudah izin usaha dan diharapkan mengatasi masalah pengangguran.
Pencari kerja mendaftar di salah satu stan perusahaan pada Job Market Fair 2018 di Klaten, Jawa Tengah./ANTARA-Aloysius Jarot Nugroho
Pencari kerja mendaftar di salah satu stan perusahaan pada Job Market Fair 2018 di Klaten, Jawa Tengah./ANTARA-Aloysius Jarot Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA - Online Single Submission (OSS) berbasis risiko yang diluncurkan pemerintah untuk implementasi UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) diharapkan tidak hanya mempermudah izin usaha, tapi juga mengatasi masalah pengangguran.

Pemangkasan aturan yang menghambat berkembangnya usaha oleh sistem yang sudah disiapkan sejak Maret 2021 membuat iklim usaha di Indonesia semakin kondusif dan meningkatkan kepercayaan investor, sehingga membuka lapangan pekerjaan baru.

Menurut laporan Seri Analisis Ekonomi Trade and Industry Brief LPEM FEB Universitas Indonesia (UI), pemangkasan aturan, iklim yang kondusif, peningkatan kepercayaan investor, dan terbuka lapangan pekerjaan baru tersebut pada akhirnya akan membantu Indonesia dalam bersaing dengan negara Asean, seperti Vietnam dan Thailand.

"Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia [sebelumnya] mengungkapkan OSS ini diharapkan menjadi akselerator pencapaian target investasi di angka Rp900 triliun," seperti dalam laporan tersebut yang dikutip, Senin (30/8/2021).

Beberapa aspek perlu difokuskan oleh pemerintah untuk mengoptimumkan potensi manfaat dari sistem OSS berbasis risiko tersebut.

Pertama, sosialisasi yang luas dan inklusif perlu terus digencarkan pemerintah agar pelaku bisnis, terutama di daerah tertinggal dengan akses informasi dan keterampilan menggunakan perangkat teknologi terbatas.

Kedua, penggunaan dan pemeliharaan sistem dan infrastruktur digital OSS berbasis yang berkualitas. Sebab, salah satu permasalahan utama yang umum dijumpai oleh pelaku usaha dalam menggunakan sistem OSS versi sebelumnya adalah infrastruktur digital tidak responsif.

Selain itu, proses mengurus perizinan berusaha bisa memakan waktu berhari-hari akibat lambatnya sistem infrastruktur digital sehingga menurunkan tingkat kepercayaan dan keinginan penggunaan sistem ini oleh dunia usaha.

"Hambatan ini perlu dibenahi dalam platform OSS berbasis risiko," tegas laporan tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper