Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker: Tripartit Jadi Kunci Kelangsungan Usaha dan Bekerja saat Pandemi

Tripartit harus terus memperkuat dialog sosial sebagai sarana komunikasi, koordinasi, konsolidasi, dan mengenai hal lain yang terjadi akibat pandemi.
Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dipantau dari Jakarta pada Senin (12/4/2021)./Antararn
Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dipantau dari Jakarta pada Senin (12/4/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa tripartit memegang peranan penting dalam menjaga kelangsungan usaha dan bekerja di masa pandemi Covid-19.

Menurut Ida, Tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh harus memiliki komitmen yang sama dalam melihat permasalahan, maupun solusi dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan.

Tripartit juga harus terus memperkuat dialog sosial sebagai sarana komunikasi, koordinasi, konsolidasi, dan mengenai hal lain yang terjadi akibat pandemi.

“Kekuatan Tripartit inilah yang menjadi kunci sukses dalam menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha di masa pandemi COVID-19,” kata Ida dalam acara Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Pandemi Covid-19 dan BSU 2021 di Surabaya, dikutip dari siaran pers, Sabtu (28/8/2021).

Untuk memperkuat dan meningkatkan peranan Tripartit pada masa pandemi, Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh telah menggelar Deklarasi Gotong Royong di Masa Pandemi Covid-19 pada 13 Juli 2021.

“Deklarasi tersebut merupakan bentuk komitmen bersama, sekaligus kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh untuk mengatasi tantangan ketenagakerjaan yang dilandasi semangat saling peduli, optimistis, dan bersama-sama bangkit dari dampak pandemi Covid-19,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 104/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan itu merupakan acuan dalam pelaksanaan hubungan kerja, utamanya bagi perusahaan yang terdampak pandemi dan kebijakan penanggulangan pandemi Covid-19.

“Ini penting, agar tidak ada tindakan-tindakan sepihak yang dilakukan baik oleh pengusaha maupun oleh pekerja/buruh, sehingga diharapkan kondisi hubungan kerja di tempat kerja tetap kondusif,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper