Bisnis.com, JAKARTA - Pengemudi taksi online mengaku kecewa dengan keputusan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang batal mengeluarkan stiker khusus agar Angkutan Sewa Khusus (ASK) dikecualikan dari kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta.
Meski begitu, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa (PAS Indonesia) Wiwit Sudarsono mengaku menghormati keputusan tersebut dan akan terus mendukung upaya pemerintah dalam mencari solusi terbaik agar para pelaku usaha di sektor ASK mendapatkan keadilan.
Namun, dia berharap pemerintah segera membahas bagaimana model penandaan ASK yang telah berijin termasuk taksi online tersebut agar bisa dibebaskan dari kebijakan Ganjil Genap yang diterapkan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Semoga dalam waktu dekat akan ada pembahasan terkait model penandaan tersebut. Tuntutan kami sangat jelas, kami menginginkan azas keadilan dan kesetaraan sesama angkutan," katanya, Rabu (25/8/2021).
Sementara itu, Kepala BPTJ Polana B. Pramesti memutuskan rencana pemasangan stiker khusus sebagai penanda untuk ASK atau taksi online agar terbebas dari ketentuan Ganjil Genap di wilayah Jabodetabek tidak mungkin direalisasikan.
Polana mengaku pengambilan keputusan tersebut dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 15P/HUM/2018 tertanggal 31 Mei 2018 dimana ditegaskan bahwa memberikan penanda/identitas untuk ASK dalam bentuk stiker sudah tidak diperkenankan dan tidak diperlukan.
Baca Juga
Dia menyebut usulan asosiasi ASK yang diputuskan melalui rapat dengan Pemerintah DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan dan Polda Metro Jaya yang menginginkan adanya penanda dalam bentuk stiker khusus pada ASK yang sudah berijin agar mendapatkan pengecualian dalam kebijakan Ganjil Genap selama PPKM di wilayah DKI Jakarta tidak mungkin dilakukan.
"Kami mencoba mengakomodir usulan tersebut namun didalam perjalanannya setelah dilakukan pembahasan dan pengkajian dari aspek hukum memang tidak memungkinkan," jelas Polana.
Namun, dia menambahkan bahwa bagaimana kelanjutan dari kebijakan Ganjil Genap pada masa PPKM terkait pengecualian terhadap ASK tersebut sebaiknya ditelaah lebih lanjut agar memiliki dasar hukum yang sah.