Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Covid-19 Wajibkan Sektor Logistik Skrining Kesehatan Pakai Peduli Lindungi

Pekerja atau pegawai sektor logistik, transportasi dan distribusi akan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining. 
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito / www.covid19.go.id
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito / www.covid19.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Satgas Penanganan Covid-19 mulai menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi pada sektor logistik. Penerapan ini wajib dilakukan pada pegawai maupun pekerja di sektor tersebut. 

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pekerja atau pegawai sektor logistik, transportasi dan distribusi akan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining. 

“Terutama untuk kebutuhan masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk ternak atau hewan peliharaan, semen dan bahan bangunan, konstruksi dan utilitas dasar,” katanya saat konferensi pers virtual, Selasa (24/8/2021). 

Adapun, sektor esensial akan diperbolehkan menggunakan sistem tersebut setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis terkait.

Selain itu, skrining menggunakan Peduli Lindungi juga akan diterapkan dalam saat pelaksanaan pertandingan sepakbola di DKI Jakarta pada 27 – 29 Agustus 2021. Dalam tiga pertandingan itu, Satgas akan melakukan uji coba penerapan protokol kesehatan.

Satgas mewajibkan para pemain dan official, kru media dan staf pendukung untuk melakukan skrining kesehatan menggunakan aplikasi tersebut. Adapun pemerintah melarang pendukung menonton langsung di lapangan atau menggelar nonton bareng. 

Sementara itu, pemerintah telah melakukan penyesuaian PPKM level di sejumlah wilayah termasuk Jawa – Bali. Satgas menurunkan level sejumlah wilayah aglomerasi dari 3 ke level 4. Beberapa di antaranya seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya dan Surabaya Raya. 

Kendati begitu, daerah lainnya masih harus menjalani PPKM level 4 di Jawa Bali. Beberapa daerah di antaranya yakni Bali, Malang Raya, Solo Raya dan DI Yogyakarta. Ketentuan itu telah ditetapkan melalui Instruksi Mendagri No 36-37/2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper