Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta memulai langkah langkah inovatif dengan penerapan sistem pajak online yang bernama Electronic Transaction Perporation Agent alias E-TRAPT.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan E-TRAPT merupakan platform pengumpulan data transaksi yang terdiri dari bermacam-macam sumber data, sehingga proses konsolidasi data menjadi lebih cepat, tepat dan akurat.
"Diharapkan seluruh wajib pajak [WP] dapat beralih ke sistem ini agar administrasi pajak semakin tertata dengan optimal. Pemerintah juga terus mensosialisasikan dan memberikan kemudahan dalam proses transisi ke sistem ini agar manfaatnya dapat dirasakan oleh semua pihak," jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (8/3/2025).
E-TRAPT bekerja dengan membaca data transaksi dari berbagai sumber yang telah diberikan akses. Data tersebut kemudian akan di-capture dan dikirimkan langsung ke server Bapenda DKI Jakarta.
Berdasarkan data transaksi yang telah terekam tersebut, sistem akan memberikan usulan jumlah pajak terutang yang disetorkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada saat WP akan melakukan pembayaran melalui portal pajakonline.jakarta.go.id.
Usulan jumlah tersebut masih dapat disesuaikan kembali oleh WP jika ada hal-hal yang belum terekam oleh sistem.
Baca Juga
Tidak hanya itu, pelaporan pajak pun menjadi lebih sederhana. WP yang telah menggunakan E-TRAPT tidak perlu lagi mengirimkan rincian transaksi secara manual untuk pelaporan masa.
"Cukup dengan mengisi SPTPD atau Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, laporan sudah dapat disampaikan dengan cepat dan mudah," ungkap Hera.
Dengan adanya sistem ini, proses perpajakan menjadi lebih praktis, transparan, dan efisien, sehingga WP dapat lebih fokus pada pengembangan usaha tanpa terbebani proses administrasi yang rumit.
Pemasangan perangkat E-TRAPT akan dilakukan langsung oleh tim Bapenda kepada WP. Bagi wajib pajak lama atau baru yang belum online transaksinya, pemasangan E-TRAPT akan dilaksanakan oleh tim implementor E-TRAPT Bapenda berdasarkan rekomendasi dari UPPPD dan Suku Badan.
Namun, WP juga dapat mengajukan permohonan mandiri untuk pemasangan sistem ini dengan mengirimkan permohonan kepada UPPPD atau Bapenda DKI Jakarta.
Sebab, sesuai Peraturan Gubernur No. 2/2022 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik, wajib pajak wajib melaporkan seluruh data transaksi usahanya yang merupakan objek pajak daerah secara elektronik, serta menerima pemasangan perangkat online dari petugas yang ditunjuk oleh Bapenda.
"Harapannya, dapat membantu wajib pajak dalam melaporkan dan membayar kewajiban perpajakannya dengan mudah, karena E-TRAPT berbentuk agent software, bukan perangkat tapping box," tambahnya.
Sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan WP, Pemprov DKI Jakarta tidak hanya memberikan kemudahan dalam pembayaran dan pelaporan pajak, tetapi juga menawarkan insentif khusus bagi setiap WP yang menerapkan E-TRAPT.
Dengan sistem ini, WP tidak hanya menikmati proses perpajakan yang lebih praktis dan efisien, tetapi juga berkesempatan mendapatkan manfaat tambahan sebagai penghargaan atas kontribusinya dalam mendukung pembangunan Jakarta yang lebih maju dan transparan.
"Penerapan E-TRAPT merupakan langkah besar dalam modernisasi sistem perpajakan di Jakarta. Dengan sistem ini, pelaporan pajak menjadi lebih transparan, akurat, dan efisien," tutupnya.