Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat Transportasi Darmaningtyas menilai keputusan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang membatalkan rencana realisasi pemberian stiker khusus pada Angkutan Sewa Khusus (ASK) agar dikecualikan dari Ganjil Genap adalah hal yang seharusnya.
Menurutnya, bila mengacu pada keputusan Mahkamah Agung (MA) No. 15P/HUM/2018 tertanggal 31 Mei 2018, BPTJ hanya menjalankan tugasnya sesuai putusan pengadilan dan wajar mengambil kebijakan tersebut.
"Mengacu pada putusan MA tersebut wajar apabila BPTJ setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak kemudian meralat surat yang dikeluarkan sebelumnya mengenai Pemasangan Stiker pada kendaraan ASK," katanya, Selasa (24/8/2021).
Dharmaningtyas menyebut, sebagai institusi negara, BPTJ memang harus patuh pada hukum, dalam hal ini putusan MA. Bila tidak ada stiker lalu ASK tidak dapat melintasi kawasan Ganjil Genap, maka sebetulnya itu adalah konsekuensi logis dari pilihan mereka.
Pasalnya, sambung dia, pada saat penyusunan PM No. 118/2018 sebagai revisi terhadap PM No. 108/2017, sejumlah pihak yang terlibat dalam pembahasan revisi PM tersebut telah menjelaskan pada perwakilan dari ASK bahwa pemasangan stiker tersebut dimaksudkan untuk perlindungan terhadap mereka, namun saat itu tetap ditolak.
"Jadi yang menolak pemasangan stiker sejak dulu adalah para pelaku ASK dan kemudian dikuatkan dengan Putusan MA tersebut. BPTJ hanya melaksanakan putusan MA No. 15 P/Hum/2018 Tanggal 31 Mei 2018," imbuhnya.
Baca Juga
Dia menilai ketentuan pemasangan stiker khusus yang disampaikan melalui Surat BPTJ No. AJ.212/1/7/BPTJ/2021 tertanggal 16 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Plt Direktur Angkutan Saptandi Widiyanto dan ditujukan kepada para Kepala Dinas Perhubungan di wilayah Jabodetabek juga merupakan bentuk inkonsisten dari para pelaku ASK sendiri.
Sementara itu, dengan mempertimbangkan putusan MA No. 15P/HUM/2018 tersebut, Kepala BPTJ Polana B. Pramesti memutuskan rencana pemasangan stiker khusus sebagai penanda untuk ASK atau taksi online agar terbebas dari ketentuan Ganjil Genap di wilayah Jabodetabek tidak mungkin direalisasikan.
"Kami mencoba mengakomodir usulan tersebut namun didalam perjalanannya setelah dilakukan pembahasan dan pengkajian dari aspek hukum memang tidak memungkinkan," ujarnya.
Dia menekankan bahwa tidak dimungkinkannya penandaan ASK yang berijin menggunakan stiker khusus itu, artinya kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang memberikan pengecualian bagi ASK dalam implementasi Ganjil Genap di masa PPKM juga tidak mungkin dilaksanakan, selama masih mensyaratkan penandaan stiker khusus.