Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jangan Lupa! STRP Masih Jadi Syarat Wajib Naik KRL

Dokumen-dokumen syarat perjalanan dengan menggunakan KRL yang harus dimiliki dan diperlihatkan kepada petugas oleh para pengguna antara lain STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
Ilustrasi rangkaian kereta rel listrik (KRL) melintas di kawasan Tanah Abang./Bisnis-Arief Hermawan P
Ilustrasi rangkaian kereta rel listrik (KRL) melintas di kawasan Tanah Abang./Bisnis-Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter menegaskan bahwa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP dan dokumen lainnya masih jadi syarat wajib naik Kereta Rel Listrik di masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan bahwa pada PPKM ini, KAI Commuter tetap memberlakukan dokumen syarat perjalanan menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL) untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal.

Para pengguna, kata Anne, tetap diwajibkan menunjukan kelengkapan dokumen yang telah disyaratkan tersebut kepada petugas di stasiun.

“Pada masa PPKM ini, aturan perjalanan menggunakan KRL masih sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58/2021, dan KAI Commuter akan mengikuti bila selanjutnya ada ketentuan terbaru dari pemerintah,” tegasnya dalam siaran pers, Selasa (24/8/2021).

Dia merinci, dokumen-dokumen syarat perjalanan dengan menggunakan KRL yang harus dimiliki dan diperlihatkan kepada petugas oleh para pengguna antara lain STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.

Sementara itu, untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak seperti keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, dan vaksinasi, juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

“KAI Commuter mengajak masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori tersebut dapat melakukan perjalanan dengan KRL untuk tetap sebisa mungkin beraktivitas dari rumah. Upayakan tetap berada di rumah saja apabila tidak ada kegiatan yang mendesak,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali pada 24—30 Agustus 2021. Namun, pemerintah juga menurunkan status PPKM di beberapa wilayah dari level 4 menjadi level 3.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi melalui keterangan pers daring yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin malam (23/8/2021).

“Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus 2021,” ucap Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper