Bisnis.com, JAKARTA – Lamudi.co.id, perusahaan teknologi yang bergerak di bidang properti, mencatat peningkatan minat hunian dengan harga Rp2 miliar atau lebih sebanyak 7,83 persen dari sebelum pandemi Covid-19.
CEO Lamudi.co.di Mart Polman mengatakan bahwa peningkatan minat rumah dengan harga Rp 2 miliar atau lebih didorong oleh sejumlah insentif yang diberikan pemerintah untuk properti kelas tersebut.
Peningkatan itu berbanding terbalik dengan minat masyarakat untuk properti dengan harga Rp100 juta hingga Rp600 juta yang justru turun hampir 20 persen selama pandemi.
“Meski mengalami penurunan permintaan, properti harga bawah masih menjadi tipe properti yang paling dicari pengguna Lamudi dengan porsi 56,28 persen. Dengan beragam dorongan dari pemerintah, tidak menutup kemungkinan bahwa posisi ini bisa diambil alih oleh properti harga menengah ke atas yang sekarang bersaing ketat di 43,73 persen,” katanya dikutip Selasa (24/8/2021).
Selain mencatat peningkatan minat di properti seharga Rp2 miliar atau lebih, Lamudi juga merekam 70 persen pengguna platform-nya memiliki preferensi menggunakan metode kredit untuk membayar propertinya.
“Dari mereka yang memilih metode pembayaran kredit, hampir setengah darinya memilih untuk membayar down payment atau pembayaran di muka sebesar 10–15 persen dari total harga properti,” ucapnya.
Perilaku itu, kata dia, menunjukkan beberapa kemungkinan, yakni pencarian properti saat ini dilakukan untuk investasi, serta menariknya opsi dan insentif yang diberikan oleh perbankan dan pemerintah.
Seperti diketahui, pemerintah menjadikan perumahan sebagai salah satu prioritas untuk dipulihkan karena memiliki dampak yang cukup signifikan terhadap sektor lainnya.
Beragam insentif dikeluarkan pemerintah untuk menggairahkan kembali sektor perumahan dan progresnya mulai terlihat.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang stimulus pajak berupa fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas properti melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 yang diperpanjang hingga Desember 2021.
Fasilitas itu diberikan untuk penyerahan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru. Insentif diskon pajak berupa fasilitas PPN DTP diberikan 100 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, dan 50 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.