Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Beri Bantuan Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Tidak Tetap, Cek Syarat Penerimanya

Untuk menjalankan program tersebut, pemerintah pusat membutuhkan dana tambahan dari pemerintah daerah sebagai pendamping, sehingga kolaborasi itu bisa optimal.
Ilustrasi rumah subsidi (Bisnis-Dedi Gunawan)
Ilustrasi rumah subsidi (Bisnis-Dedi Gunawan)

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mulai menjalankan bantuan perumahan swadaya sejahtera untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap di tahun depan.

KM Arsyad, Direktur Rumah Swadaya Kementerian PUPR, mengatakan bahwa bantuan perumahan swadaya sejahtera khusus ditujukan untuk rumah tidak layak huni (RTLH) yang dimiliki oleh masyarakat berpenghasilan tidak tetap.

“Kami sudah memikirkan bagaimana nanti ke depan RTLH yang dimiliki masyarakat miskin bisa terbantu,” ujarnya, dikutip Minggu (22/8/2021).

Untuk menjalankan program tersebut, kata dia, pemerintah pusat membutuhkan dana tambahan dari pemerintah daerah sebagai pendamping, sehingga kolaborasi itu bisa optimal.

Dia menuturkan, penerima bantuan perumahan swadaya sejahtera akan diidentifikasi melalui interkoneksi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan e-RTLH Kementerian PUPR.

Nantinya, Dinas Sosial setempat akan memberikan pembinaan dan pendampingan kepada penerima bantuan pada tahapan pra-kegiatan, selama proses pelaksanaan, serta pasca-penyelenggaraan kegiatan.

Adapun, kriteria penerima bantuan perumahan swadaya sejahtera, yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga, serta memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan atau penguasaan yang jelas dan sah.

Bukti kepemilikan itu dapat berupa lahan berada di lahan milik sendiri dengan sertifikat dan bukti sah lainnya.

Selain itu, bukti kepemilikan bisa juga berupa masyarakat membentuk kelompok dan membeli tanah bersama atas nama kelompok (akta jual beli), hibah pemerintah daerah (bukti hibah), individu, dan lembaga non-pemerintah dan/atau pemerintah meminjamkan tanah untuk jangka waktu panjang (surat perjanjian).

Kriteria lain penerima program itu yakni penghasilan termasuk syarat miskin. Lalu, belum pernah memperoleh Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bantuan pemerintah untuk program perumahan selama 10 tahun.

Selain itu, penerima bantuan itu juga harus bersedia berswadaya untuk membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB) dengan pernyataan tanggung renteng.

“Bentuk keswadayaan dapat berupa tenaga, tanah, dan dapat ditambahkan bahan bangunan layak bekas pakai. Ukuran luasan rumah disarankan tidak terlalu besar dan disesuaikan dengan dukungan keswadayaan yang diperoleh,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper