Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengamankan 10 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Batam. Dengan temuan tersebut, Tim Pengawas Ketenagakerjaan telah mengamankan 55 orang CPMI yang diduga akan diberangkatkan ke Singapura.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan bahwa temuan tambahan 10 CPMI tersebut diperoleh Tim Pengawas Ketenagakerjaan bersama BP2MI dan Polresta Batam usai menindaklanjuti pengembangan hasil sidak pada Senin 16 Agustus 2021.
Dalam sidak tersebut ditemukan 45 CPMI berdokumen dan 1 CPMI tidak memiliki dokumen lengkap.
“Kami telah melaporkan hasil temuan tim gabungan yang melakukan sidak di Batam beberapa hari lalu kepada Menaker Ida Fauziyah. Beliau menginstruksikan untuk mendalami dan menindaklanjuti hasil sidak tersebut,” kata Haiyani melalui siaran pers seperti dikutip Bisnis, Minggu (22/8/2021).
Dia menambahkan, Tim Pengawas Ketenagakerjaan, BP2MI Kota Batam, dan Polresta Batam juga telah mengamankan 53 paspor CPMI. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pelindungan terhadap CPMI.
Tim pengawas ketenagakerjaan dan Tim BP2MI Batam, sambungnya, akan memastikan P3MI yang merekrut dan menempatkan CPMI tersebut bertanggung jawab dalam memberikan jaminan pelindungan sampai ditempatkan ke negara Singapura.
Perlu diketahui, perlindungan kepada PMI sesuai dengan UU Nomor 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Kemenaker sebagai stakeholder yang menjadi penanggung jawab Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) memberikan pelayanan secara profesional terhadap PMI.
“Sebab melalui tata kelola yang lebih baik, maka berbagai kasus yang sering terjadi selama ini dengan sendirinya dapat ditekan secara signifikan,” jelasnya.