Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keringanan PBB dan BPHTB, REI Yakin Properti di Jakarta Kembali Bergairah

Keringanan PBB dan BPHTB yang diberikan Pemerintah DKI Jakarta akan menambah optimisme sektor properti yang sedang meningkat karena program vaksinasi dan insentif Pajak Pertambahan NIlai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Ilustrasi./Istimewa
Ilustrasi./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Real Estat Indonesia (REI) menilai keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diberikan Pemerintah DKI Jakarta akan meringankan pelaku usaha properti di provinsi itu.

Ketua DPD REI Jakarta Arvin Fibrianto Iskandar mengatakan bahwa insentif PBB yang diberikan Pemerintah DKI Jakarta akan meringankan beban perorangan dan dunia usaha di sektor properti.

“Kami sangat mengapresiasi, karena insentif itu bisa meringankan biaya perusahaan dan tentu meringankan masyarakat,” katanya kepada Bisnis, dikutip Jumat (20/8/2021).

Arvin menuturkan, keringanan BPHTB juga diyakini akan meningkatkan penjualan properti yang sempat terpuruk karena pandemi Covid-19.

Menurutnya, keringanan PBB dan BPHTB yang diberikan Pemerintah DKI Jakarta akan menambah optimisme sektor properti yang sedang meningkat karena program vaksinasi dan insentif Pajak Pertambahan NIlai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

“April 2021 penjualan properti 10 persen hingga 15 persen, tetapi sekarang mengalami PPKM kembali. Semester I tahun ini penjualan meningkat 5 persen, lalu naik 10 persen secara tahunan,” ujarnya.

Dia memproyeksikan, sejumlah insentif itu akan membuat penjualan properti naik hingga 15 persen, karena masih ada kebijakan uang muka atau down payment (DP) 0 persen.

Selain itu, dia juga meminta agar perbankan tidak terlalu ketat dan selektif dalam proses menyalurkan kreditnya ke sektor properti. Pasalnya, hingga kini banyak laporan mengenai pembatalan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA), sehingga menyulitkan pengembang dan masyarakat.

Menurutnya, harus ada solusi yang bisa menyelesaikan tingginya angka pembatalan pengajuan KPR dan KPA itu, agar industri properti bisa terus tumbuh di tengah pandemi.

Apalagi, saat ini banyak calon konsumen yang kesulitan memenuhi persyaratan dari perbankan, karena mengalami pemotongan gaji.

“Kami harap bank bisa approve lebih banyak agar bisa menaikkan penjualan kami. Menurut kami, ini juga bukan hal yang sulit untuk dilakukan, terlebih jaminan sektor properti merupakan agunan yang solid dan nilainya akan terus naik,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper