Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Real Estate Broker Indonesia atau AREBI DKI Jakarta optimistis insentif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diberikan Pemerintah DKI Jakarta akan meningkatkan minat masyarakat terhadap rumah second.
Untuk diketahui, Pemerintah DKI Jakarta memberikan keringanan BPHTB kepada wajib pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas objek berupa rumah atau rumah susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) bernilai lebih dari Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.
Keringanan sebesar 50 persen diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran BPHTB di Agustus 2021, dan 25 persen kepada yang melakukan pembayaran pada September—Oktober 2021.
Lalu, Keringanan sebesar 10 persen diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran BPHTB pada November—Desember 2021.
Ketua DPD AREBI DKI Jakarta Clement Francis mengatakan bahwa insentif yang diberikan Pemerintah DKI Jakarta akan berdampak positif kepada industri properti second, khususnya hunian.
“Kita akan lihat hasilnya 2—3 bulan ke depan. Kalau kami sih optimis naik penjualannya,” katanya kepada Bisnis, Rabu (18/8/2021).
Meski yakin penjualan rumah second akan naik karena insentif BPHTB yang diberikan Pemerintah DKI Jakarta, Clement mengatakan, harga hunian akan tetap mengalami koreksi.
Pasalnya, saat ini pasokan rumah second lebih besar dibandingkan permintaan dan minat masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
“Meskipun daya beli konsumen tetap akan naik, namun harga rumah second tetap mengalami koreksi," ucapnya.
Dia mencontohkan untuk wilayah Pondok Indah, harga pada 2019 mencapai Rp40 juta hingga Rp50 juta per meter persegi, tetapi kemudian terkoreksi menjadi Rp30 juta—Rp35 juta per meter persegi pada 2011.
Hal yang sama terjadi pada hunian di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, yang sempat mencapai Rp85 juta—Rp90 juta per meter persegi pada 2019, tetapi anjlok jadi Rp65 juta—Rp70 juta per meter persegi pada tahun ini.