Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bila PPKM Diperpanjang, Pengusaha Minta Cakupan Pembukaan Mal Diperluas

Situasi berat tak hanya dirasakan oleh pusat perbelanjaan maupun penyewa, tetapi juga usaha nonformal berskala mikro dan kecil yang berlokasi di sekitar pusat belanja.
Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (2/7/2021). Presiden Joko Widodo resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali yang mengatur salah satunya dengan menutup sementara beberapa fasiltas masyarakat seperti pusat perbelanjaan atau mal mulai dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021./ANTARA FOTO-Rivan Awal Lingga
Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (2/7/2021). Presiden Joko Widodo resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali yang mengatur salah satunya dengan menutup sementara beberapa fasiltas masyarakat seperti pusat perbelanjaan atau mal mulai dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021./ANTARA FOTO-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA – Pengelola pusat perbelanjaan di Tanah Air meminta pemerintah memperluas jangkauan kebijakan pelonggaran operasional ke mal-mal di luar Jawa dan Bali.

Sejauh ini, pembukaan mal hanya diizinkan untuk uji coba di 4 kota berstatus PPKM level 4. Sebaliknya, di kawasan level 3 dan 2 dibuka dengan kapasitas tertentu.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan penutupan masih dirasakan di beberapa wilayah berstatus PPKM level 4. Beberapa lokasi bahkan akan memasuki pekan ketujuh penutupan.

"Kami harap pelonggaran dapat dilakukan juga untuk pusat perbelanjaan yang berlokasi di luar pulau Jawa dan Bali," kata Alphonzus, Senin (16/8/2021).

Merujuk pada Inmendagri No. 30/2021, PPKM level 4 berlaku di Jawa dan Bali setidaknya mencakup kawasan Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, dan Surabaya dan sekitarnya.

Sementara dalam Inmendagri No. 31/2021, PPKM level 4 juga diterapkan di beberapa kota/kabupaten di 17 provinsi di antaranya adalah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Lampung, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Tengah.

Alphonzus mengatakan situasi berat tak hanya dirasakan oleh pusat perbelanjaan maupun penyewa, tetapi juga usaha nonformal berskala mikro dan kecil yang berlokasi di sekitar pusat belanja.

"Relaksasi, stimulus dan subsidi yang telah diberikan oleh pemerintah tidak akan mencukupi jika penutupan usaha berlangsung berkepanjangan," katanya.

Dia mengatakan sejauh ini pusat perbelanjaan baru menerima relaksasi berbentuk PPN sewa ditanggung pemerintah serta subsidi upah bagi pekerja.

Adapun relaksasi yang diajukan pusat belanja mencakup PPN final untuk sewa gedung, PPh final, penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame, serta ketentuan pemakaian minimum untuk listrik dan gas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper