Bisnis.com, JAKARTA – Pelonggaran operasional dengan izin kapasitas maksimal 25 persen bagi pusat perbelanjaan di 4 kota berstatus PPKM level 4 dinilai belum cukup menyelamatkan usaha yang dalam 6 pekan terakhir tidak bisa beroperasi akibat kebijakan pembatasan.
Pemerintah disebut perlu menyiapkan relaksasi yang lebih luas untuk usaha di sektor perdagangan ini.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan kebijakan yang lebih longgar hanya bisa diimplementasikan jika jangkauan vaksinasi telah tinggi.
"Memang aturan pembukaan 25 persen dari kapasitas pengunjung cukup berat bagi peritel. Sekarang yang perlu diperhatikan sebenarnya kesiapan dari sisi vaksinasi. Jika tingkat vaksinasi lengkap lebih cepat di daerah sekitar mal maka tidak menutup kemungkinan terjadi pelonggaran. Contohnya vaksinasi di DKI Jakarta relatif tinggi, tetapi bagaimana dengan daerah penyangga lain di mana pengunjung mal juga karyawan yang sifatnya komuter?" kata Bhima, Senin (16/8/2021).
Dia menilai vaksinasi menjadi penting karena menjadi acuan relaksasi PPKM yang biasanya diiringi dengan penurunan kasus harian. Status vaksin juga menjadi syarat apakah individu bisa beraktivitas di ruang publik seperti pusat perbelanjaan.
Selain memastikan tingkat vaksinasi sehingga level kapasitas kunjungan bisa ditingkatkan, Bhima mengatakan usaha ritel di pusat perbelanjaan memerlukan bantuan dalam bentuk tunai untuk membantu penyewa pusat perbelanjaan. Sejauh ini, pemerintah memberikan relaksasi berupa pajak pertambahan nilai (PPN) sewa ditanggung pemerintah.
"Kebijakan PPN kurang efektif karena sebagian besar tenant menyewa secara tahunan dan sewanya dilakukan sebelum pandemi. Artinya PPN sewa DTP hanya membantu sebagian kecil tenant," tambahnya.
Dia pun menyarankan agar pemerintah menyiapkan formulasi bantuan subsidi upah (BSU) khusus bagi pekerja sektor perdagangan, mengingat penutupan total yang secara otomatis membuat pekerja dirumahkan selama PPKM.
"Saya sarankan formulasi program BSU khusus pekerja di sektor perbelanjaan. Besarannya bisa setara 50 persen upah minimum di lokasi mal. Misalnya di Jakarta UMP Rp4,41 juta, maka minimal per pekerja mendapat Rp2,2 juta per bulan hingga Oktober," kata dia.
Sejauh ini, skema BSU hanya menjangkau pekerja di kawasan zona PPKM level 3 dan 4 pada sektor-sektor tertentu. Bantuan ini diberikan untuk pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta dan atau minimal setara upah minimum di wilayah yang gaji minimalnya di atas Rp3,5 juta. Setiap pekerja bakal menerima Rp500.000 per bulan selama 2 bulan.