Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui salah satu anggotanya, memberikan respons terkait wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS).
Adapun wacana kenaikan gaji PNS itu tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun anggaran 2022 yang akan dibacakan besok, Senin (16/8/2021). Sekadar catatan, Jokowi terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019.
Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Anis Byarwati mengatakan bahwa di satu sisi kenaikan gaji PNS/TNI/POLRI dengan total 4,1 juta jiwa akan mendorong konsumsi rumah tangga.
“Tapi di sisi lain masih terdapat pekerja lainnya yang perlu dijadikan prioritas. Misalnya, pegawai honorer, pegawai golongan 3 ke bawah, maupun tenaga kesehatan yang berjuang di garda depan melawan covid-19,” katanya melalui pesan singkat, Minggu (15/8/2021).
Anis menilai di tengah pandemi Covid-19 ini masih banyak masyarakat di sektor non-formal dan pegawai yang terpaksa harus mengalami PHK di sektor swasta.
“Banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan, dirumahkan, atau gajinya dipotong. Masih sangat banyak masyarakat yang berjuang untuk hidup. Mereka itu banyak jumlahnya dan seharusnya mereka juga mendapatkan perhatian lebih besar,” jelasnya.
Baca Juga
Di sisi lain, tambah Anis, pemerintah harus membayar semua tunggakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan tunggakan pembayaran rumah sakit terkait penanganan Covid-19 dan tunggakan insentif semua tenaga kesehatan.
Hal tersebut yang harusnya menjadi prioritas pemerintah. Menurutnya, menaikkan gaji PNS di saat pandemi ini tidak fair untuk masyarakat yang kebanyakan non-PNS.
“Dikhawatirkan akan meningkatkan ketimpangan sosial terhadap masyarakat kebanyakan. Pemerintah perlu membuat prioritas anggaran di saat krisis pandemi masih berlangsung,” ucapnya.