Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Taksi Online Bakal Dikecualikan dari Ganjil Genap, BPTJ Siapkan Stiker Khusus

Kemenhub akan mengecualikan taksi online dari kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta yang berlaku 12-16 Agustus 2021 seiring dengan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Taksi Online/Antara - Galih Pradipta
Taksi Online/Antara - Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa (PAS Indonesia) Wiwit Sudarsono mengaku telah berdiskusi dengan Kementerian Perhubungan perihal pengecualian aturan ganjil genap bagi angkutan sewa khusus atau taksi online.

Berdasarkan hasil diskusi yang dilakukan Kamis (12/8/2021) sore, dia mengatakan Kemenhub akan mengecualikan taksi online dari kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta yang berlaku 12-16 Agustus 2021 seiring dengan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Alhamdulillah. Direncanakan angkutan sewa khusus [taksi online] masuk dalam pengecualian zona ganjil genap," katanya kepada Bisnis, Jumat (13/8/2021).

Wiwit menjelaskan taksi online yang diberikan pengecualian adalah kendaraan yang telah mengurus perijinan di Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) atau memiliki Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KEP) sebagai dokumen perizinan atas kendaraan yang digunakan sebagai transportasi online.

"Direncanakan angkutan sewa khusus akan diberikan stiker khusus ganjil genap yang diterbitkan oleh BPTJ, sehingga petugas kepolisian dapat mengetahui bahwa mobil tersebut adalah taksi online," jelasnya.

Kendati begitu, dia belum bisa memastikan pengecualian tersebut bisa diterapkan mengingat BPTJ baru akan mempersiapkan fasilitas pendukungnya seperti stiker khusus tersebut.

Sebelumnya, Wiwit mengaku keberatan dengan penerapan ganjil genap tersebut. Pasalnya, taksi online tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan, seperti kendaraan roda dua. 

Padahal, kata dia, taksi online merupakan angkutan umum berbasis aplikasi yang telah diakui pemerintah melalui Peraturan Menteri No. 118/2018 oleh Kementerian Perhubungan dan mengantongi izin dari BPTJ.

Sementara itu Polda Metro Jaya menerapkan ganjil genap di Jakarta mulai 12-16 Agustus 2021 dan diterapkan di 8 titik mulai dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB guna mengendalikan mobilitas warga saat PPKM level 4.

Adapun ke-8 titik tersebut antara lain, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

Mengacu pada SK Kadishub 320/2021 pada 10 Agustus 2021, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor. Hanya kendaraan roda empat ke atas yang dikenakan aturan ganjil genap.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper