Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Driver Taksi Online Protes Ganjil Genap DKI Jakarta, Minta Dikecualikan

Driver taksi online melakukan protes ke Kemenhub karena tidak dikecualikan dalam aturan Ganjil Genap DkI Jakarta.
Taksi Online/Antara - Galih Pradipta
Taksi Online/Antara - Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Pengemudi taksi online berencana menemui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membahas aturan ganjil genap yang mulai diberlakukan hari ini, 12 Agustus 2021 seiring dengan diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa dan Bali.

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa (PAS Indonesia) Wiwit Sudarsono mengaku keberatan dengan penerapan ganjil genap tersebut. Pasalnya, taksi online tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan, seperti kendaraan roda dua.

Padahal, kata dia, taksi online merupakan angkutan umum berbasis aplikasi yang telah diakui pemerintah melalui Peraturan Menteri No. 118/2018 oleh Kementerian Perhubungan dan mengantongi izin dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

"Kami melakukan protes terhadap kebijakan Dinas Perhubungan tersebut. Nanti siang, kami diundang Zoom meeting oleh Kemenhub membahas ganjil genap untuk taksi online," katanya, Kamis (12/8/2021).

Adapun dia menjelaskan, tuntutan yang akan disampaikan adalah meminta taksi online atau angkutan sewa khusus masuk dalam pengecualian di zona ganjil genap, seperti angkutan umum lainnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menerapkan sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta guna mengendalikan mobilitas warga saat PPKM level 4.

Ganjil genap di Jakarta akan dimulai 12-16 Agustus 2021 dan diterapkan di delapan titik mulai dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. Adapun ke-8 titik tersebut antara lain, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

"Mulai besok penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan 3 cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian mobilitas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Aturan ganjil genap tersebut mengacu pada SK Kadishub 320/2021 pada 10 Agustus 2021. Kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor. Hanya kendaraan roda empat ke atas yang dikenakan aturan ganjil genap.

"Ini berlaku untuk roda empat ke atas, jadi untuk roda dua tidak berlaku," ujar Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper