Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Risiko Kebocoran Data, Kemendag Blokir Jasa Cetak Kartu Vaksin Online

Wajib vaksin sendiri menjadi salah satu syarat yang diberlakukan pemerintah kepada masyarakat di sejumlah aktivitas publik, di antaranya untuk pengunjung dan pekerja di pusat perbelanjaan yang mulai dibuka secara bertahap sejak 10 Agustus 2021. 
Ilustrasi - sertifikat vaksinasi/Bisnis-sae
Ilustrasi - sertifikat vaksinasi/Bisnis-sae

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan bekerjasama dengan penyedia layanan perdagangan elektronik (dagang-el) melakukan pengawasan dan pemblokiran terhadap jasa pencetakan kartu vaksin secara daring. Pemblokiran dilakukan karena jasa tersebut membuka risiko pelanggaran hak konsumen.

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag meningkatkan pengawasan terhadap jasa layanan cetak kartu vaksin Covid-19 menyusul ditemukannya 83 tautan pelapak di lokapasar yang menawarkan jasa layanan cetak kartu/sertifikat vaksin dengan harga yang beragam.

“Kementerian Perdagangan telah dan terus melakukan pengawasan terhadap layanan cetak kartu vaksin yang diperdagangkan di lokapasar. Menyusul temuan tautan yang merupakan hasil pengawasan, Ditjen PKTN telah melakukan proses take down tidak hanya sebatas link atau merchant, tetapi juga melakukan blokir pada keyword yang mengandung frase ‘sertifikat vaksin’, ‘jasa cetak vaksin’ dan sejenisnya,” kata Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono dalam siaran pers, Jumat (13/8/2021).

Veri mengemukakan sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci dan 2453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin sebagai hasil kerja sama Kemendag dan lokapasar. 

Selain itu, Veri juga meminta konsumen lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik khususnya dalam mempercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi keamanan konsumen.

Kegiatan pencetakan kartu vaksin memungkinkan pelanggaran hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf a, Undang-Undang No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam  mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

Veri mengemukakan pula bahwa pelaku usaha yang menawarkan jasa cetak kartu vaksin tidak menyampaikan risiko terhadap pembukaan data pribadi.

Hal ini dapat dikategorikan melanggar Pasal 10 huruf c UUPK juga berisi larangan bagi pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang  dan/atau jasa

“Pengawasan yang dilakukan terhadap jasa layanan cetak kartu vaksin di platform marketplace untuk mengantisipasi pencurian data konsumen Indonesia ataupun manipulasi data yang dapat dimanfaatkan oleh oknum guna mencetak sertifikat vaksin palsu atau kepentingan lainnya yang nantinya merugikan konsumen itu sendiri,” kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ivan Fithriyanto.

Kemendag juga berharap platform dagang-el konsisten dalam menjamin perlindungan konsumen dengan memastikan legalitas seluruh pelapak dan produk yang dijual sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana telah disampaikan pada Surat Edaran Ditjen PKTN kepada idEA.

Wajib vaksin sendiri menjadi salah satu syarat yang diberlakukan pemerintah kepada masyarakat di sejumlah aktivitas publik, di antaranya untuk pengunjung dan pekerja di pusat perbelanjaan yang mulai dibuka secara bertahap sejak 10 Agustus 2021. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper