Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI masih memberlakukan persyaratan perjalanan yang ketat seiring dengan diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 di berbagai wilayah hingga 16 Agustus 2021.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan aturan menggunakan moda kereta api terbaru mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 17/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan tersebut berlaku efektif mulai besok, Jumat 13 Agustus 2021.
"Syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh adalah menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," jelasnya dalam siaran pers, Kamis (12/8/2021).
Selain itu, kata Joni, calon penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Lebih lanjut dia menjelaskan selama penerapan PPKM, KA lokal hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.
"Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun," imbuhnya.
Baca Juga
Joni menambahkan demi memudahkan pelanggan mendapatkan vaksinasi sekaligus mendukung program pemerintah dalam membentuk herd immunity, KAI menyediakan layanan vaksinasi gratis di 15 stasiun.
Adapun stasiun tersebut antara lain, Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Jember, Medan, dan Padang.
"Hingga tanggal 11 Agustus 2021, KAI sudah melayani 25.026 orang yang melakukan vaksinasi di stasiun. Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen," tutupnya.