Bisnis.com, JAKARTA - Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang mulai 10-16 Agustus 2021. Adapun syarat perjalanan domestik ditentukan sesuai kriteria wilayah, yakni level 4,3,2, dan 1.
Kategori level 4 seperti wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, syarat pelaku perjalanan domestik diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 31/2021 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 9 Agustus 2021.
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh [pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api] harus menunjukkan kartu vaksin [minimal vaksinasi dosis pertama], menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen [H-1] untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut," demikian dikutip dari beleid tersebut, Selasa (10/8/2021).
Lebih lanjut dalam salinan Inmendagri No.31/2021 tersebut ditegaskan bahwa syarat-syarat itu hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4 dan tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.
Sementara itu pengemudi kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksinasi.
"Transportasi umum [kendaraan umum, angkutan massal, taksi [konvensional dan online] dan kendaraan sewa/rental] diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tambah beleid yang berlaku efektif mulai 10-23 Agustus 2021 tersebut.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 4. Kebijakan ketat tersebut berlaku mulai hari ini sampai dengan 16 Agustus 2021.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi dalam keterangan persnya secara virtual, Senin (9/8/2021). Menurutnya, penurunan jumlah kasus terjadi sebesar 59,6 persen dari puncak kasus pada 21 Juli 2021.