Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Stimulus PPN Rumah Diperpanjang hingga Akhir Tahun, WNA juga Bisa Menikmati

Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap orang hanya bisa memperoleh stimulus satu rumah atau satu hunian susun. Mereka bisa warga negara Indonesia maupun asing (WNA).
Seorang pengunjung mengamati miniatur rumah saat pameran real estat./Antara/R. Rekotomornrn
Seorang pengunjung mengamati miniatur rumah saat pameran real estat./Antara/R. Rekotomornrn

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sah memperpanjang pajak pertambahan nilai (PPN) rumah tapak dan unit rumah susun yang ditanggung pemerintah hingga akhir tahun. Ini tertera pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 103/PMK.010/2021.

Stimulus ini berfungsi sebagai tempat hunian. PPN ditanggung pemerintah berlaku saat ditandatangni akta jual-beli atau perjanjian pengikatan jual-beli lunas.

“Serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima paling lambat 31 Desember 2021,” tulis pasal 3.

Rumah tapak atau unit hunian susun yang mendapat bantuan harga jualnya maksimal Rp5 miliar. Kemudian, hunian baru yang diserahkan dalam kondisi siap tinggal.

Setiap orang hanya bisa memperoleh stimulus satu rumah atau satu hunian susun. Mereka bisa warga negara Indonesia maupun asing (WNA).

“WNA yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan mengenai kepemilikan rumah tapak atau unit hunian rumah susun bagi WNA,” tulis pasal 6.

Stimulus yang ditanggung pemerintah diberikan sebesar 100 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan unit dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.

Pemerintah memberikan 50 persen dari PPN terutang atas penyerahan unit dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.

PPN ditanggung pemerintah diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada masa pajak Maret sampai dengan Desember 2021,” papar pasal 7.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper