Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sanksi Dipertegas, Ini Realisasi DMO Batu Bara Semester I/2021

Pemerintah menyiapkan sanksi yang lebih tegas bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban penjualan DMO sebesar 25 persen.
Alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Rabu (8/7/2020). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Rabu (8/7/2020). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Bisnis.com, JAKARTA - Realisasi penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) tercatat mencapai 63,47 juta ton sampai dengan Juni 2021.

Data ini diperoleh dari Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dikutip, Jumat (6/8/2021).

Realisasi DMO per juni tersebut baru mencapai 46,16 persen dari target tahun ini yang ditetapkan sebesar 137,5 juta ton.

Sedangkan realisasi penjualan batu bara ekspor sampai dengan Juni 2021 mencapai 158,39 juta ton atau mencapai 32,5 persen dari target ekspor tahun ini yang ditetapkan sebesar 487,5 juta ton.

Sementara itu, berdasarkan data MODI, realisasi produksi batu bara nasional sampai dengan Juni 2021 mencapai 298,96 juta atau baru mencapai 47,83 persen dari target produksi 2021 yang dipatok sebesar 625 juta ton.

Adapun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif baru saja menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri.

Dalam beleid baru tersebut, pemerintah menyiapkan sanksi yang lebih tegas bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban penjualan DMO sebesar 25 persen dari rencana jumlah produksi batu bara tahunan, yakni dilarang untuk melakukan eskpor hingga kewajiban DMO terpenuhi dan membayar denda.

Sedangkan produsen yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batu bara dalam negeri atau spesifikasi batu baranya tidak memiliki pasar dalam negeri, wajib membayar dana kompensasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper