Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyatakan masih mengkaji peraturan baru terkait pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
Melalui penerbitan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri, pemerintah akan menerapkan sanksi berupa larangan ekspor hingga pengenaan denda bagi perusahaan batu bara yang tidak memenuhi ketentuan DMO.
Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan, pihaknya mengapresiasi penerbitan Kepmen tersebut.
"Secara prinsip produsen batu bara anggota APBI mendukung keberlangsungan pasokan ke PT PLN [Persero] untuk mendukung ketahanan energi nasional," ujar Hendra kepada Bisnis, Jumat (6/8/2021).
Adapun, terkait potensi dampak dari peraturan baru tersebut, Hendra menjelaskan pihaknya masih melakukan kajian. APBI juga berencana akan membahas penerapan peraturan tersebut dengan pemerintah.
"Rencananya hari Sabtu ini, kami akan membahas penerapan peraturan tersebut dengan pemerintah," katanya.
Dalam Kepmen ESDM yang ditetapkan pada 4 Agustus 2021 tersebut, pemerintah menetapkan persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri sebesar 25 persen dari rencana jumlah produksi batu bara tahunan yang disetujui oleh pemerintah. Besaran tersebut tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya.
Harga jual batu bara untuk kelistrikan juga masih dipatok sebesar US$70 per metrik ton Free On Board (FOB) Vessel.
Namun, kini pemerintah menyiapkan sanksi yang lebih tegas bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DMO tersebut, yakni dilarang untuk melakukan ekspor hingga kewajiban DMO terpenuhi dan membayar denda.
Sebaliknya, produsen yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batu bara dalam negeri atau spesifikasi batu baranya tidak memiliki pasar dalam negeri, wajib membayar dana kompensasi.
Selain itu, dalam hal mendesak DMO tidak terpenuhi, pemerintah dapat menunjuk perusahaan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.