Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terungkap! Repacker Minyakita Sunat Takaran Gara-Gara Tak Dapat DMO

Kemendag mengungkap permasalahan yang menyebabkan repacker Minyakita mengurangi takaran. Ternyata ini biang keroknya.
Kemendag menyita produk Minyakita yang tak sesuai takaran yang diproduksi PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di pabrik PT AEGA, Karawang, Teluk Jambe Timur, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025) — Bisnis/Rika Anggraeni
Kemendag menyita produk Minyakita yang tak sesuai takaran yang diproduksi PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di pabrik PT AEGA, Karawang, Teluk Jambe Timur, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025) — Bisnis/Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap permasalahan baru yang menyebabkan perusahaan pengemas (repacker) Minyakita mengurangi takaran.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menyebut kecurangan yang dilakukan pelaku usaha dengan menyunat isi Minyakita lantaran tidak mendapatkan kuota minyak goreng DMO.

Untuk diketahui, Minyakita merupakan minyak goreng DMO atau Domestic Market Obligation. Dalam hal ini, produsen yang memenuhi kewajiban DMO untuk minyak goreng Minyakita akan mendapatkan insentif hak ekspor produk turunan kelapa sawit.

“Bisa jadi para repacker yang mengurangi volume itu tidak mendapatkan minyak DMO,” kata Iqbal saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Menurutnya, para repacker yang tak mendapatkan minyak goreng DMO ini seiring dengan adanya mekanisme transaksi business-to-business (B2B). Alhasil, minyak DMO akan tergantung dari produsen.

“Mengapa mereka tidak mendapatkan minyak DMO? Karena ini kan tergantung produsennya, mau kerja sama dengan repacker yang mana. Ini kan mekanismenya B2B dan murni skema komersial,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Persatuan Pengusaha Minyak Goreng Kemasan Indonesia (Permikindo) Darmaiyanto mengeklaim para repacker tidak pernah mendapatkan minyak DMO. “Kalaupun ada yang mendapatkan [minyak DMO], harganya sudah tinggi,” kata Darmaiyanto.

Terlebih, lanjut dia, bahan baku Minyakita diserahkan kepada perusahaan secara B2B. Di sisi lain, dia mengungkap bahwa tidak ada aturan untuk mendapatkan kuota minyak DMO.

Untuk itu, Darmaiyanto meminta agar Kemendag mengatur distribusi minyak DMO untuk para repacker. Pasalnya, dia menyebut perusahaan besar akan condong memberikan kuota minyak DMO kepada rekanan para eksportir (mitra).

“Bagaimana perusahaan besar akan melihat kami, lebih baguslah mereka memberikan kepada mitra koneksi atau mereka buat sendiri. Artinya tidak berjalan ini,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa Kemendag akan meninjau ulang dengan mencari cara agar pendistribusian minyak DMO dapat merata. Dia berharap pemerintah dapat kembali merundingkan alur pendistribusian minyak DMO pasca Lebaran.

Selain itu, dia juga berharap agar Kemendag menindak trader dan calo-calo besar di dalam lintas perdagangan minyak goreng ini agar dirapikan, sehingga para repacker mendapatkan bahan baku yang murah dan tidak sulit mendapatkan minyak DMO.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper