Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasib Maskapai, Sudah Jatuh Tertimpa Syarat PCR

Merujuk dari Instruksi Mendagri Nomor 27/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019, PCR H-2 berlaku untuk penumpang pesawat udara, sedangkan untuk moda transportasi lainnya cukup dengan Antigen H-1.
Sejumlah calon penumpang antre saat pengecekan tiket di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (21/9/2020). /Antara Foto-Fauzan
Sejumlah calon penumpang antre saat pengecekan tiket di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (21/9/2020). /Antara Foto-Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan perjalanan domestik yang mensyaratkan kewajiban melakukan tes PCR/Swab bagi penumpang transportasi udara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berdampak kepada keputusan penumpang menunda dan membatalkan penerbangan. 

Presiden Direktur Lion Air Group Edward Sirait menjelaskan dari sisi penumpang, kebijakan menunjukan dokumen hasil PCR membuat tambahan biaya di luar komponen tarif tiket. Selain itu, saat ini masyarakat juga kesulitan melakukan tes PCR yang selesai dalam 24 jam di sejumlah daerah. 

Sejumlah kondisi tersebut, kata dia yang mungkin membuat penumpang memilih membatalkan untuk terbang. Imbasnya, jumlah penumpang turun secara nasional dan berdampak signifikan terhadap industri penerbangan keseluruhan. 

“Kami coba komunikasikan hal ini juga secara internal apakah dengan kewajiban yang lebih mudah seperti Rapid Antigen bisa ikut meningkatkan jumlah penumpang,” ujarnya, Kamis (5/8/2021). 

Sementara itu, Manager Corporate Communication Sriwijaya Air Theodora Erika berpendapat kewajiban tes PCR/Swab juga membuat penumpang enggan menggunakan moda transportasi udara. Selain tentunya tarif PCR/Swab yang tergolong mahal. 

Dengan demikian maskapai dengan jenis layanan medium tersebut  berstrategi memberikan harga khusus bagi penumpangnya dan bisa melakukannya di beberapa kantor cabang. Namun sejauh ini, pihaknya merasa tetap  perlu mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

“Saat ini pun menurut kami jika dirasa tidak mendadak, penumpang memang memilih untuk tidak bepergian melihat situasi yang tak kondusif. Selain tentunya juga varian virus yang bermacam-macam. Faktor-faktor itu juga yang membuat masyarakat masih agak enggan ya,” katanya.

Sebelumnya, Serikat Bersama Serikat Karyawan Garuda Indonesia mempertanyakan dasar instruksi yang digunakan oleh Menteri Dalam Negeri dalam menyusun kebijakan mewajibkan tes PCR/Swab pada H-2 bagi penumpang pesawat. 

Koordinator Serikat Bersama Serikat Karyawan Garuda Indonesia Tommy Tampati mengatakan telah melayangkan surat bernomor SEKBER/021/VIII/2021 yang ditujukan kepada Mendagri yang meminta meninjau kembali perjalanan yang mewajibkan tes PCR/Swab pada H-2 bagi penumpang pesawat.

"Apa pertimbangan pemerintah mewajibkan pengguna moda transportasi Pesawat Udara harus menunjukkan hasil PCR H-2 sementara pengguna transportasi selain Pesawat Udara cukup memperlihatkan hasil Antigen H-1," katanya.

Menurutnya dengan berbedanya persyaratan antar moda transportasi tersebut menunjukkan perlakuan yang diskriminatif. Padahal, ia yakin sesungguhnya pengguna transportasi Pesawat Udara memiliki waktu tempuh yang jauh lebih singkat dan penumpang lebih nyaman karena telah menerapkan prosedur kesehatan dan HEPA Filter.

Dia juga berpendapat tingginya tarif Swab/PCR sangat memberatkan pengguna transportasi udara. Dalam catatannya, tarif tes PCR/Swab bahkan lebih tinggi dari harga tiket beberapa rute tertentu.

"Bahwa atas pertimbangan yang kami sampaikan di atas, maka kami memohon dengan hormat kiranya Bapak Menteri Dalam Negeri melakukan peninjauan kembali atas Instruksi Nomor 27/2021 terkait syarat pengguna moda transportasi pesawat udara khususnya kewajiban penggunaan PCR H-2 agar diganti dengan kewajiban Rapid Antigen H-1 seperti moda transportasi lainnya," jelasnya. 

Dia juga berharap apabila pemerintah akan membuat kebijakan baru terkait dengan Transportasi Udara mohon kiranya dapat melibatkan para pakar penerbangan nasional indonesia.

Merujuk dari Instruksi Mendagri Nomor 27/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019, di wilayah Jawa dan Bali, menyebutkan persyaratan perjalanan bagi pengguna transportasi publik.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, Bis, Kapal Laut dan Kereta Api) harus menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Kemudian menunjukan PCR H-2 untuk pesawat udara sementara untuk moda transportasi lainnya (mobil pribadi, sepeda motor, Bis, Kereta Api dan Kapal Laut) cukup dengan Antigen H-1. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper