Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Garuda (GIAA) Jalani Sidang Kedua PKPU, Pekan Depan Berikan Bukti Tertulis

Sidang ketiga PKPU dilakukan pada 10 Agustus 2021 dengan agenda bukti tertulis dari pihak Garuda beserta tanggapan Garuda atas kreditur lainnya.
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan keterangan pers di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (2/6/2021). Dalam kesempatan tersebut Menteri BUMN menyampaikan sejumlah perkembangan terkait vaksin Sinovac, vaksin BUMN, maskapai Garuda Indonesia, komisaris BUMN dan Asuransi Jiwasraya./ANTARA FOTO-Dhemas Reviyanto
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan keterangan pers di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (2/6/2021). Dalam kesempatan tersebut Menteri BUMN menyampaikan sejumlah perkembangan terkait vaksin Sinovac, vaksin BUMN, maskapai Garuda Indonesia, komisaris BUMN dan Asuransi Jiwasraya./ANTARA FOTO-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) dijadwalkan menjalankan sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ketiga pada Selasa (10/8/2021) setelah menjalani sidang kedua yang berlangsung pada Selasa (3/8/2021).

Advokat dari Kantor Advokat Assegaf Hamzah & Partners Eri Hertiawan mengatakan sidang ketiga dilakukan pada 10 Agustus 2021 dengan agenda bukti tertulis dari pihak Garuda beserta tanggapan Garuda atas kreditur lainnya.

Eri menyebut dalam jadwal sidang berikutnya tanggapan masih akan disampaikan oleh kuasa hukum yang mewakili tanpa harus ada kehadiran manajemen atau direksi dari maskapai pelat merah tersebut.

“Sidang ditunda pada 10 Agustus 2021. Maksud dari ditunda ini adalah dilanjutkan ke sidang berikutnya. Dengan materi memberikan bukti tertulis dan tanggapan untuk kreditur lainnya,” ujarnya, Rabu (4/8/2021).

Sementara itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan pada sidang kedua yang telah dijalani, selain mengagendakan penyampaian jawaban dari Garuda atas gugatan PKPU juga diikuti dengan penyampaian bukti-bukti dari pihak MYIA.

Irfan menuturkan dalam persidangan lanjutan tersebut telah menyampaikan tanggapan mengenai beberapa aspek formal maupun materiil dalam kaitan lingkup kerja sama antara Garuda dengan pemohon serta hal hal yang menjadi dasar pengajuan PKPU oleh MYIA atas kewajiban usaha Garuda Indonesia.

"Garuda Indonesia memastikan akan tetap mengikuti seluruh proses hukum terkait permohonan PKPU ini sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan senantiasa mengedepankan prinsip Good Corporate Governance dan akuntabel," ujarnya.

Terkait dengan kasus ini, Irfan menyebutkan lewat kuasa hukum yang telah ditunjuk bakal mempelajari lebih lanjut atas perkembangan proses persidangan yang berlangsung dengan mengedepankan prinsip business judgment yang dilandasi pada aspek legal compliance sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Emiten berkode saham GIAA tersebut telah menunjuk advokat dari Kantor Advokat Assegaf Hamzah & Partners dalam proses persidangan perdana Selasa pekan lalu (27/7/2021).

Maskapai yang identik dengan warna biru tersebut juga sebelunya menyampaikan bahwa dalam persidangan perdana mengagendakan pemeriksaan kelengkapan administratif pihak pihak terkait dalam proses permohonan PKPU MYIA kepada Garuda Indonesia.

Irfan memastikan jalannya persidangan PKPU yang mulai berlangsung ini tak akan mempengaruhi aspek operasional penerbangan yang telah dilakukan.

"Sejalan dengan proses persidangan PKPU yang mulai berlangsung ini, Garuda Indonesia memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal," ujarnya melalui siaran pers.

Sidang PKPU ini diperkirakan berlangsung selama 20 hari setelah didaftarkannya perkara tersebut. Namun, karena adanya Pandemi Covid-19 ini maka ada kelonggaran waktu PKPU tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA).

Gugatan perkara kepada maskapai pelat merah ini telah diajukan pada Jumat 9 Juli 2021 dengan pendaftaran ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perkara dengan No.289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst tersebut menyebutkan pihak pemohon yakni My Indo Airline dan termohon PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper