Bisnis.com, JAKARTA - Perjalanan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk. (Persero) kini telah memasuki sidang kedua dengan agenda jawaban.
Namun, publik masih penasaran dengan latar belakang permohonan PKPU yang diajukan oleh PT My Indo Airlines tersebut. Atas dasar apa maskapai kargo tersebut memutuskan untuk menyelesaikan piutangnya melalui meja hijau.
Seperti diketahui, gugatan perkara ini telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak 9 Juli 2021. Perkara dengan registrasi No. 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst tersebut menyebutkan pihak pemohon yakni My Indo Airline dan termohon PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA).
Dalam menghadapi permohonan PKPU ini, emiten berkode saham GIAA telah menunjuk kuasa hukum dari Kantor Advokat Assegaf Hamzah & Partners.
Berdasarkan salinan berkas gugatan yang diperoleh dari Sumber Bisnis.com, Selasa (3/8/2021), permohonan PKPU tersebut diajukan oleh Direktur Utama My Indo Airlines Mohamed Yunos bin Mohamed Ishak dan Direktur My Indo Airlines M. Ridwan. Pemohon diwakili oleh Ansrul T. Ahmad dari Kantor Hukum DWV Advocaten sebagai penerima kuasa.
Hubungan bisnis My Indo dengan Garuda selaku Termohon awal mulanya terjalin berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Kapasitas Kargo sejak Januari 2019. Pemohon selaku pemberi sewa, sedangkan Termohon sebagai penyewa atas satu unit pesawat Boeing B737-300 freighter.