Bisnis.com, JAKARTA - Perjalanan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk. (Persero) kini telah memasuki sidang kedua dengan agenda jawaban.
Namun, publik masih penasaran dengan latar belakang permohonan PKPU yang diajukan oleh PT My Indo Airlines tersebut. Atas dasar apa maskapai kargo tersebut memutuskan untuk menyelesaikan piutangnya melalui meja hijau.