Bisnis.com, JAKARTA - Penambahan dana bantuan subsidi upah (BSU) dinilai tidak berisiko risiko bagi pengelolaan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Mengingat adanya daerah basis industri yang menerapkan PPKM level 3-4 yang tidak terdaftar, pemerintah bisa mengalokasi anggaran di beberapa pos yang tidak urgen untuk saat ini.
Dalam lampiran Permenaker No. 16/2021 tentang bantuan subsidi upah, terdapat wilayah yang tidak mendapatkan BSU. Misalnya, di Provinsi Sumatera Utara hanya Kota Medan dan Sibolga, sedangkan 22 daerah basis industri lainnya yang ditetapkan dalam PPKM Level 3 tidak terdaftar.
Sementara Di Nusa Tenggara Barat, daerah level 3 di tidak masuk dalam lampiran sebagai daerah penerima BSU, demikian juga dengan Kota Bitung yang masuk level 4 di Sulawesi Utara tetapi tidak masuk sebagai daerah penerima BSU.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal mengatakan pemerintah bisa memindahkan alokasi anggaran di sejumlah pos yang dinilai tidak begitu urgen saat ini untuk dialokasikan ke penyaluran BSU, sehingga pekerja di wilayah basis industri di atas bisa merasakan subsidi tersebut.
Menurut Faisal, anggaran infrastruktur masih bisa disisir kembali, terutama yang dialokasikan untuk proyek-proyek yang masih dalam tahap perencanaan dan masih bisa ditunda. Kemudian, sambugnya, anggaran pertahanan dan keamanan yang besar juga dinilai dapat dialokasi sebagian untuk BSU.
Baca Juga
"Kalau melihat anggaran PEN yang besar, dan pemerintah fokus, banyak pos-pos yang bisa dipindahkan alokasi anggarannya untuk bantuan subsidi upah. Harusnya, penyaluran subisidi upah kepada seluruh pekerja masih bisa dilakukan," ujar Faisal, Rabu (4/8/2021).
Pemerintah, lanjutnya, mesti melakukan upaya lebih dalam menyisir anggaran PEN dengan total mencapai Rp225,4 triliun di sejumlah pos-pos yang dinilai belum terlalu penting saat ini untuk kemudian disalurkan kepada pekerja di wilayah basis industri yang menerapkan PPKM level 3-4.
Terkait dengan subsidi upah, pemerintah akan menyalurkan bantuan senilai Rp500.000 per bulan dan dibayarkan selama 2 bulan di mana pembayaran dilakukan sekaligus. Jumlah penerima subsidi upah kali ini mencapai 8 juta pekerja dengan anggaran senilai Rp8,8 triliun.
Adapun, terdapat pekerja di sejumlah sektor yang terdampak akibat PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.