Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan aturan perjalanan menggunakan moda kereta api tetap tidak berubah seiring diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 3-9 Agustus 2021.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan aturan perjalanan tetap mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No.16/2021 yang ditindaklanjuti dengan SE Kemenhub No. 58/2021 untuk perkeretaapian.
"Untuk kategori PPKM level 4 dan 3, aturan perjalanan menggunakan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin [minimal vaksinasi dosis pertama] dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," jelasnya dalam siaran pers, Selasa (3/8/2021).
Sementara itu tambah dia, untuk perjalanan di wilayah dengan kategori PPKM level 2 dan 1 menggunakan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
"Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara," tegasnya.
Sementara itu guna memudahkan calon pelanggan mendapatkan layanan vaksinasi Covid-19, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa perseroan telah menyediakan layanan vaksin gratis yang dapat diakses di sejumlah stasiun baik di Pulau Jawa maupun Sumatra.
Baca Juga
Dia memerinci, stasiun yang melayani vaksinasi gratis bagi pelanggan KA Jarak Jauh adalah Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Stasiun Padang.
"Pelanggan KA Jarak Jauh yang ingin memanfaatkan layanan tersebut harus berusia 18 tahun ke atas, menunjukan kode booking tiket yang sudah dibayar atau tiket KA Jarak Jauh yang berlaku, memiliki KTP, dan datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan," imbuhnya.