Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Diperpanjang, Simak Aturan Perjalanan Transportasi Umum

Kemenhub menjelaskan aturan perjalanan transportasi umum usai PPKM diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
Penyekatan di jalan Tol Jakarta-Cikampek. /Antara-Istimewa
Penyekatan di jalan Tol Jakarta-Cikampek. /Antara-Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan aturan tentang syarat perjalanan transportasi di wilayah dengan PPKM level 1-4 yang dimulai 3-9 Agustus 2021 sesuai Instruksi Mendagri No. 27, 28 dan 29/2021 tidak berubah.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan aturan mengenai syarat perjalanan transportasi masih merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 16/2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 26 Juli 2021.

“Syarat perjalanan transportasi sesuai SE Satgas bertujuan tetap membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia," katanya dalam siaran pers, Selasa (3/8/2021).

Adita memerinci keempat SE Kemenhub yakni SE 56/2021 untuk perjalanan menggunakan transportasi darat, SE 57/2021 untuk perjalanan udara, SE 58/2021 untuk perkeretaapian, dan SE 59/2021 untuk perjalanan dengan transportasi laut pada masa pandemi Covid-19 masih akan berlaku hingga 9 Agustus 2021.

Adapun secara umum, lanjutnya, ketentuan yang diatur dalam SE Satgas No.16/2021 yang ditindaklanjuti dengan 4 SE Kemenhub tersebut antara lain, pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri No 24,25 dan 26 tahun 2021 dimana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1,2,3 dan 4.

"Untuk kategori PPKM level 3 dan 4 menggunakan transportasi darat [kendaraan pribadi atau umum], wajib menunjukan kartu vaksin [minimal vaksinasi dosis pertama] dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," terang Adita.

Sementara itu, untuk kategori PPKM level 2 dan 1, perjalanan dengan transportasi darat baik kendaraan pribadi atau umum wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

"Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat baik kendaraan pribadi atau umum dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT-PCR atau rapid antigen namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya. Selain itu pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara," tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper