Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan aturan tentang syarat perjalanan transportasi di wilayah dengan PPKM level 1-4 yang dimulai 3-9 Agustus 2021 sesuai Instruksi Mendagri No. 27, 28 dan 29/2021 tidak berubah.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan aturan mengenai syarat perjalanan transportasi masih merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 16/2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 26 Juli 2021.
“Syarat perjalanan transportasi sesuai SE Satgas bertujuan tetap membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia," katanya dalam siaran pers, Selasa (3/8/2021).
Adita memerinci keempat SE Kemenhub yakni SE 56/2021 untuk perjalanan menggunakan transportasi darat, SE 57/2021 untuk perjalanan udara, SE 58/2021 untuk perkeretaapian, dan SE 59/2021 untuk perjalanan dengan transportasi laut pada masa pandemi Covid-19 masih akan berlaku hingga 9 Agustus 2021.
Adapun secara umum, lanjutnya, ketentuan yang diatur dalam SE Satgas No.16/2021 yang ditindaklanjuti dengan 4 SE Kemenhub tersebut antara lain, pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri No 24,25 dan 26 tahun 2021 dimana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1,2,3 dan 4.
"Untuk kategori PPKM level 3 dan 4 menggunakan transportasi darat [kendaraan pribadi atau umum], wajib menunjukan kartu vaksin [minimal vaksinasi dosis pertama] dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," terang Adita.
Baca Juga
Sementara itu, untuk kategori PPKM level 2 dan 1, perjalanan dengan transportasi darat baik kendaraan pribadi atau umum wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
"Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat baik kendaraan pribadi atau umum dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT-PCR atau rapid antigen namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya. Selain itu pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara," tambahnya.