Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan mengumumkan keputusan terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang berakhir hari ini, Senin (2/8/2021).
PPKM yang sudah diperketat sejak awal Juli dengan sebutan PPKM Darurat, kini berlangsung di Jawa, Bali, dan sejumlah daerah lainnya, untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Sejumlah pihak memperkirakan bahwa pemerintah akan memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 4 terutama di daerah-daerah yang memiliki peningkatan kasus yang tinggi.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan bahwa pemerintah perlu memperpanjang PPKM level 4.
Menurut Yusuf, meskipun terlihat adanya penurunan kasus khususnya di Jawa dan Bali, perlambatan masih belum konsisten sehingga masih dibutuhkan pembatasan mobilitas dan kegiatan masyarakat yang ketat untuk menekan laju penyebaran virus.
Melihat dari beberapa indikator utama seperti BOR dan juga positivity rate, memang masih relatif tinggi untuk keseluruhan Indonesia jika dibandingkan acuan WHO.
Baca Juga
"Memang ada beberapa Provinsi yang mengalami penurunan kasus yang cukup signifikan, tetapi kembali jika mengacu pada acuan utama di atas tadi, masih belum memenuhi. Sehingga menurut saya pemerintah perlu memperpanjang PPKM Level 4,” jelas Yusuf kepada Bisnis, Senin (2/8/2021).
Sejalan dengan hal tersebut, Yusuf menilai pemerintah seharusnya masih bisa melakukan alokasi tambahan untuk beberapa bantuan ke masyarakat. Contohnya, yaitu alokasi ke bantuan sosial tunai (BST) dan Kartu Prakerja. Meskipun, menurutnya kini jenis distribusi bantuan cukup merata pada kelompok pendapatan menengah ke bawah hingga menengah.
“Mengingat dengan adanya peningkatan kasus Covid-19 dan juga pemberlakukan restriksi aktifitas, tingkat pengangguran dan kemiskinan di bulan Agustus dan juga September 2021 berpotensi mengalami peningkatan,” tuturnya.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu memperhatikan masalah realisasi anggaran PEN yang disalurkan melalui pemerintah daerah.
Harapannya, realisasi dana PEN mengalami peningkatan di bulan ini, mengingat hanya ada tiga provinsi yang bisa melakukan penyaluran anggaran PEN di atas 50 persen dari total pagu anggaran, pada Juli lalu.
Pada sisi konsumsi, Yusuf menilai kenaikan kasus dan pembatasan pergerakan masyarakat menyebabkan konsumsi masyarkat dan swasta berpeluang mengalami perlambatan. Sejalan dengan hal itu, maka Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) atau invetasi juga berpotensi akan mengalami perlambatan.
Yusuf memperkirakan pertumbuhan ekonomi di kuartal III-IV ke depan akan berada di kisaran 3,0 persen-4,5 persen, atau lebih rendah dari kuartal II/2021 yang diperkirakan di kisaran 4,5 persen-5,5 persen.
Artinya dalam situasi pelemahan permintaan barang dari masyarakat, pelaku usaha tentu akan menahan kapastias produksi.
"Sehingga, pada kuartal III, pertumbuhan ekonomi akan lebih rendah dibandingkan pertumbuhan yang dicapai pada kuartal II tahun ini. Pertumbuhan di kuartal III dan IV akan berada di kisaran 3,0 sampai 4,5 persen melambat dibandingkan proyeksi kami di kuartal II yang berada pada level 4,5 sampai 5,5 persen,” pungkasnya.