Bisnis.com, JAKARTA - Stok utang pemerintah meningkat sejak 2018 sampai dengan 2020, ketika pandemi Covid-19 muncul.
Namun, rasio utang pemerintah masih berada jauh di bawah batas yang dimandatkan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara sebesar 60 persen.
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Leonard Tampubolon menuturkan rasio utang pemerintah pada kondisi pandemi saat ini mencapai 34,9 persen per akhir 2020.
"Secara proporsi utang itu mayoritas rupiah 66,5 persen di tahun 2020 sehingga risiko utang terhadap fluktuasi nilai tukar itu bisa kita jaga," kata Leonard dalam webinar bersama PPPI dan Bappenas, Kamis (29/7/2021).
Selanjutnya, dibandingkan negara lain, Leonard menegaskan rasio utang Indonesia relatif lebih rendah.
Dari data Bappenas, rasio utang Filipina mencapai 53,5 persen, Vietnam 46,7 persen, Turki 39,5 persen dan Korea Selatan 42,6 persen.
Baca Juga
Lebih lanjut, debt to service ratio dari sisi ekspor dan penerimaan negara masih relatif aman untuk Indonesia.
"DSR atas ekspor memperlihatkan keberlangsungan pembayaran pokok dan bunga luar negeri terhadap penerimaan valas dan ekspor itu besarnya masih 27,9 persen," katanya.
Adapun, DSR sebelum pandemi Covid-19 relatif di bawah 27 persen, yakni 26,9 persen pada 2019 dan 25,1 pada 2018.
Bahkan, Leonard mengungkapkan kondisi ini jauh lebih baik dari kondisi di 2016 ketika DSR encapai 35,4 persen.