Bisnis.com, JAKARTA — Serikat karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) meminta agar pembentukan holding ekosistem pariwisata yang menjadi program Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) segera direalisasikan guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Ketua Harian Sekarga Tommy Tampati mengatakan saat ini kondisi Garuda Indonesia berada di ambang kebangkrutan akibat dampak pandemi Covid-19. Pandemi, lanjutnya, sangat berpengaruh terhadap kegiatan operasi maskapai pelat merah tersebut.
Tidak hanya imbas Covid-19, Garuda Indonesia juga tengah berhadapan dengan beban masa lalu terkait pengadaan pesawan dan mesin yang dilakukan oleh direksi lama. Selain itu juga ada pula dampak dari pengelolaan tidak maksimal sejumlah potensi bisnis, seperti captive market corporate account (semua perjalanan dinas instansi pengguna APBN dan non APBN), lini bisnis cargo dan lini bisnis charter.
“Kiranya bapak Presiden [Joko Widodo] dapat membantu percepatan pembentukan holding ekosistem pariwisata sebagaimana program dari Bapak Menteri BUMN guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional khususnya bidang pariwisata,” ujarnya melalui siaran pers dikutip, Kamis (29/7/2021).
Sebagai gambaran, dia melaporkan bahwa di internal emiten berkode saham GIAA tersebut telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari total karyawan pada 2019. Dari total 7.900 karyawan telah berkurang 2.000 orang pada 2020. Saat ini, pada 2021 manajemen juga sedang dalam proses PHK kepada lebih dari 1.000 karyawan.
“Mengingat status Garuda sebagai flag carrier yang kepemilikan sahamnya 60,54 persen milik negara/pemerintah, maka kami memohon dukungan dari bapak presiden Joko Widod kiranya dapat membantu menyelamatkan kelangsungan flag carrier garuda indonesia,” imbuhnya.
Dukungan lainnya yang dapat dilakukan oleh pemerintah, lanjutnya, adalah mendukung opsi 1 Kementrian BUMN untuk menyelamatkan kelangsungan Garuda Indonesia. Sebab menurutnya dengan dengan memilih opsi 1 tersebut flag carrier akan terhindar dari potensi dipailitkan oleh kreditur sebagaimana diatur dalam UU No.37 /2004 tentang kepailitan.
Selain itu pemerintah juga dapat membantu mencairkan sisa dana PEN senilai Rp7,5 triliun menjadi penyertaan modal langsung dan bukan melalui skema mandatory convertible bond (mcb) atau bantuan dana operasional, mengingat kondisi flag carrier saat ini berada diambang kebangkrutan dan terancam berhenti operasional.
Tim untuk melakukan audit juga harus dibentuk terhadap semua transaksi pengadaan pesawat dan engine pesawat pada masa lalu sehingga siapapun yang terbukti harus diproses hukum.
Wakil Menteri BUMN II Kartiko Wirjoatmodjo menjelaskan untuk holding pariwisata ini bakal diberi nama PT Aviasi Pariwisata Indonesia. Saat ini, lanjutnya, Kementerian BUMN telah mendapatkan PP terkait dengan perubahan fungsi Penas dan saat ini sedang dalam proses menginbrengkan 5 perusahaan ke dalam Penas. Bahkan, dia menyebutkan Penas juga sudah melakukan perubahan nama perusahaan.
“Kami akan launching di akhir juli ini mengenai fungsi baru dari Penas ini termasuk kita lanjutkan dengan inbreng pada saham-saham perusahaan di bawahnya,” katanya.