Bisnis.com, JAKARTA – Permenaker No. 16/2021 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi upah bagi pekerja terdampak pandemi resmi diterbitkan.
Mengacu pada peraturan tersebut, dikutip Bisnis, Kamis (29/7/2021), terdapat ketentuan yang memberikan sanksi kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran penyajian data pekerja.
Di pasal 8, pemerintah mengatur dalam hal pengusaha atau pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, maka pengusaha atau pemberi kerja tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian sanksi tersebut cukup penting mengingat pentingnya penyaluran subsidi upah untuk bisa tepat sasaran sehingga manfaatnya bisa diperoleh oleh tenaga kerja sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan Kementerian Ketenagakerjaan.
Adapun, pekerja yang berhak menerima subsidi upah harus mempunyai gaji maksimal senilai Rp3,5 juta per bulan; bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kemudian, diutamakan bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, mereka juga merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
Dalam hal penerima subsidi upah tidak memenuhi persyaratan dan telah menerima bantuan, maka pekerja wajib mengembalikan uang yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.
Sekadar informasi, bantuan subsidi upah diberikan dalam bentuk uang senilai Rp500.000 per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus.