Bisnis.com, JAKARTA - Ekonom Institute of Development on Economics and Finance (Indef) Abra Talattov menilai jumlah calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) dengan target penerima 8,8 juta penerima masih sangat minim.
“Ini kita dukung. Ini bagus karena memberikan bantuan untuk pekerja formal. Walaupun kita melihat ini tentu masih sangat minim karena yang menerima cuma 8,8 juta penerima, dan yang menerima pun masih pekerja sektor formal yang perusahaannya mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Abra pada diskusi virtual, Senin (26/7/2021).
Dia mengatakan masih banyak pekerja sektor formal yang perusahaannya belum atau tidak mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan perlu terbuka terkait dengan berapa banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.
“Bagaimana nasib pekerja di perusahaan [itu]? Bagaimaan cara pemerintah mengintervensi untuk memberikan bantuan kepada mereka?” tuturnya.
Di sisi lain, Abra juga mengatakan pemerintah perlu memperhatikan nasib pekerja yang bukan di sektor formal atau pekerja informal. Meskipun, pemerintah telah mengucurkan berbagai bantuan untuk mereka yang berada di sektor informal melalui Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan Kartu Prakerja.
Selain itu, BSU yang kini tengah dibahas di level lintas Kementerian tersebut juga tidak disalurkan untuk semua pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan di seluruh daerah, namun hanya yang berada di daerah level 4 saja dan khusus untuk sektor non-esensial.
“Ini saya pikir sosialisasinya juga harus lebih masif lagi, karena masih banyak pertanyaan dari masyarakat. Kemudian bagi masyarakat yang sudah di-PHK dan sudah tidak bekerja lagi bagaimana? Saya kira ini perlu, supaya tidak menciptakan ketimpangan bantuan lagi,” jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah mengalokasikan tambahan senilai Rp10 triliun untuk bantuan subsidi upah (BSU) sehingga totalnya menjadi Rp8,8 triliun. Dari dana tersebut, sisanya Rp1,2 triliun diberikan kepada Program Kartu Prakerja.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, BSU ini diberikan kepada pekerja yang mendapatkan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk [PPKM] level 3 dan 4 diberikan bantuan dua kali Rp600 ribu,” ucapnya.